Percepat Kawasan Industri Aik Kelik Dan Mayang, Kantah Beltim Gelar Rapat Lintas Sektor Bersama Pemkab, Kejaksaan Dan PT BIP

Manggar, Belitung Timur – Kantor Pertanahan Kabupaten Belitung Timur menggelar rapat koordinasi lintas sektor guna membahas kelanjutan permohonan hak atas tanah untuk rencana pengembangan kawasan industri oleh PT Beltim Industrial Park (PT BIP). Jum’at (11/9/2026) pagi.

Langkah strategis ini difokuskan pada penataan ruang di dua wilayah krusial, yaitu Desa Air Kelik (Kecamatan Damar) dan Desa Mayang (Kecamatan Kelapa Kampit). Rapat penting ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Belitung Timur, Dendy Herrumurty, S.ST., M.H. Pertemuan ini juga dihadiri oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Pertanahan, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PUPRP2RKP) Kabupaten Belitung Timur, Idwan Fikri, S.T., M.I.R yang hadir mewakili Sekretaris Daerah Kabupaten Belitung Timur, Erna Kunondo.

Guna memastikan akuntabilitas hukum, jajaran unsur Kejaksaan Negeri Belitung Timur, pemerintah kecamatan, pemerintah desa setempat, serta manajemen PT BIP turut duduk satu meja dalam forum tersebut.Agenda utama pertemuan bertumpu pada penyelarasan berbagai aspek teknis dan legalitas pertanahan. Salah satunya adalah pelaksanaan metode overlay (tumpang susun) data spasial untuk memetakan secara presisi batas wilayah konsesi PT BIP.

Langkah overlay digital ini mengintegrasikan peta permohonan perusahaan dengan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) serta Keputusan Bupati Belitung Timur terkait penunjukan lokasi kawasan industri, guna mengantisipasi adanya irisan koordinat (overlapping) dengan fasilitas umum, pemukiman warga, maupun administrasi desa.

Kepala Kantor Pertanahan Belitung Timur, Dendy Herrumurty, S.ST., M.H menegaskan bahwa koordinasi intensif lintas sektor ini sangat diperlukan untuk memastikan setiap tahapan proses pertanahan dilakukan secara cermat, tertib, transparan, dan akuntabel.

“Prinsip kami adalah memastikan seluruh aspek yang berkaitan dengan permohonan ini dapat diverifikasi dan dikoordinasikan dengan baik, sehingga proses pertanahan yang dilaksanakan memberikan kepastian hukum dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Dendy Herrumurty di hadapan para peserta rapat.

Selain membedah hasil overlay peta ruang, forum ini menjadi wadah rekonsiliasi untuk menyamakan pemahaman antarinstansi mengenai status lokasi, aspek tata ruang, hingga administrasi pertanahan sebelum melangkah ke proses hukum selanjutnya. Keterlibatan Kejaksaan Negeri Belitung Timur mempertegas bahwa seluruh proses permohonan hak atas tanah ini dikawal ketat dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian (prudent) dan koridor hukum yang berlaku.

Di sisi lain, kehadiran perwakilan Pemerintah Desa Air Kelik dan Desa Mayang memastikan bahwa aspirasi masyarakat di tingkat tapak tetap diakomodasi. Melalui sinergi yang kokoh antara Pemerintah Daerah, Kejaksaan, BPN, otoritas kecamatan/desa, dan PT BIP, pengembangan kawasan industri baru ini diharapkan mampu berjalan tertib, menciptakan iklim investasi yang sehat, serta memberikan dampak ekonomi positif bagi pembangunan masyarakat Kabupaten Belitung Timur.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!