Manggar, Belitung Timur – Begitu roda pesawat menyentuh landasan pacu Pulau Belitung pagi itu, tim Pertamina Patra Niaga Rayon ll Bangka Belitung yaitu Satriyo Wibowo bersama Rafli Alhaq selaku Sales Branch Manager (SBM) Rayon II Bangka Belitung dari PT Pertamina Patra Niaga langsung bergerak ke lapangan. Mereka melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah SPBU di Belitung dan Belitung Timur. Hasilnya mengonfirmasi satu anomali sosial yang kian mencemaskan: antrean panjang kendaraan bukan lagi sekadar potret warga yang butuh bahan bakar untuk mobilitas, melainkan sebuah fenomena di mana membeli BBM bersubsidi telah bergeser menjadi sebuah profesi.
Dalam Rapat Koordinasi (Rakor) lintas sektor bersama Bupati Belitung Timur Kamarudin Muten dan unsur Forkopimda Jum’at (11/9/2026), Pertamina membedah akar masalah ini secara blak-blakan. Peta permainan para ‘pengerit’ (pengisi BBM berulang) telah berevolusi. Jika dahulu pelaku kecurangan mudah dikenali secara kasat mata karena menggunakan motor tua atau mobil yang “tidak layak jalan”, kini modusnya jauh lebih rapi. Kendaraan keluarga modern dan mulus seperti Vario, Ertiga, hingga Avanza kini marak dialihfungsikan menjadi armada ‘ngerep’ BBM bersubsidi.
Dinamika ini dipicu oleh satu magnet ekonomi yang tak terbendung: disparitas harga yang terlampau tinggi. Di tingkat tapak, Pertalite dijual Rp10.000 per liter, sementara Pertamax menyentuh Rp16.000 per liter. Jurang harga ini memicu migrasi konsumsi massal yang menurunkan serapan Pertamax hingga 32% di Pulau Belitung.
Di sektor Solar, kondisinya jauh lebih ekstrem. Dengan harga subsidi Rp6.800 per liter berbanding terbalik dengan harga industri yang menembus Rp25.000 per liter, BBM bersubsidi seketika menjelma menjadi “kue lezat” yang diburu para spekulan ilegal.Tingginya insentif ekonomi dari celah subsidi ini diduga kuat berkelindan erat dengan kembali aktifnya aktivitas pertambangan rakyat di Bangka Belitung. Data realisasi Pertamina hingga 9 September 2026 membongkar fakta mengejutkan: konsumsi Pertalite di Belitung Timur justru melonjak tajam hingga 6% dibandingkan tahun lalu, dengan volume serapan mencapai 22.753 KL dari total kuota tahunan 32.956 KL. Sementara konsumsi Solar subsidi ikut terkerek naik sebesar 5%. Konsumsi yang meroket ini diproyeksikan akan membuat kuota BBM Belitung Timur jebol (over-kuota) sekitar 1% di akhir tahun.
Lonjakan konsumsi ini menegaskan bahwa antrean panjang bukan dipicu oleh kelangkaan stok. Pertamina memastikan ketahanan energi di Pulau Belitung sangat aman, dengan pasokan Pertalite kokoh untuk 5 hari ke depan, LPG aman hingga 11 hari, dan pasokan Solar setebal 3,8 hari yang terus diperkuat dengan masuknya pasokan baru sebesar 1.200 KL. Masalah utama murni berada pada tata niaga hilir dan pengawasan di mulut nosel SPBU.
Sebagai operator yang bergerak di bawah regulasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pertamina memegang kendali penuh untuk menindak SPBU nakal yang melanggar kontrak kerja sama. Namun, untuk menertibkan konsumen di lapangan, Pertamina membutuhkan taji regulasi daerah dan ketegasan aparat penegak hukum. Di sinilah Surat Edaran (SE) Gubernur Bangka Belitung dan kebijakan lokal mengambil peran krusial melalui pembatasan kuota harian: maksimal 20 liter untuk kendaraan roda empat terdampak solar, 40 liter untuk roda empat umum, dan 60 liter untuk roda enam. Untuk sektor usaha mikro, nelayan, dan petani, Pertamina menegaskan pengetatan syarat Surat Rekomendasi yang wajib diterbitkan secara selektif oleh dinas teknis terkait berdasarkan Peraturan BPH Migas Nomor 4 Tahun 2025.
Langkah berani Bupati Kamarudin Muten yang menginstruksikan seluruh SPBU buka serentak pukul 06.00 WIB menjadi momentum krusial yang didukung penuh oleh Forkopimda. Situasi pagi hari saat gerbang SPBU dibuka diakui sebagai “waktu kritis” yang rawan gesekan. Berkaca pada keberhasilan di Pangkalpinang, di mana Kapolres setempat menerapkan zonasi waktu ketat dengan mewajibkan kendaraan besar mengisi BBM pada pukul 05.00 hingga 07.00 pagi agar tidak mengganggu kendaraan kecil.
Belitung Timur kini bersiap menerapkan rekayasa pertahanan energinya sendiri.Melalui sinergi digitalisasi sistem Subsidi Tepat, pengetatan Surat Rekomendasi dinas, hingga penjagaan fisik oleh aparat kepolisian di jam-jam kritis, ruang gerak mafia barcode dan armada Avanza ‘pengerit’ kini resmi dipersempit. Waktu tiga hari yang diberikan Bupati menjadi tenggat pembuktian: apakah hukum dan keteraturan mampu menyelamatkan hak energi masyarakat kecil, ataukah ‘kue lezat’ subsidi akan terus dikerogoti oleh mereka yang menjadikannya ladang bisnis ilegal.












