Tumpang Tindih Lahan di Tanjung Kelumpang: PT Dhibi Alam Lestari Tegas Tolak Rencana Tambang PT BBC di Atas 100 Hektare Kebun Sawit

Manggar, Belitung Timur – Ruang Rapat Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRP2RKP) Kabupaten Belitung Timur menjadi saksi alotnya penyelesaian sengketa tata ruang yang krusial. Pada Selasa (1/9/2026), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Belitung Timur memfasilitasi pertemuan mediasi menyusul adanya tumpang tindih regulasi pemanfaatan lahan antara sektor perkebunan dan rencana aktivitas pertambangan di Desa Tanjung Kelumpang.

Rapat koordinasi tingkat tinggi ini dihadiri langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Belitung Timur, Erna Kunondo, bersama Kepala Dinas PUPRP2RKP Beltim, Idwan Fikri yang memimpin mediasi, serta Kepala Bidang Tata Ruang Elin Erlina. Hadir pula perwakilan dari kedua belah pihak yang bersengketa, yakni jajaran manajemen PT Dhibi Alam Lestari (PT DAL) dan PT BBC, serta perwakilan UPTD ESDM Belitung Timur yang diwakili oleh Yatno dan dinas-dinas terkait.

Dalam pertemuan tersebut, Direktur PT Dhibi Alam Lestari (PT DAL), Evan, dengan nada lugas dan tegas menyatakan penolakan keras terhadap rencana aktivitas pertambangan yang akan dilakukan oleh PT BBC di atas wilayah izin perkebunan milik perusahaannya.

Evan membeberkan fakta lapangan bahwa lahan yang diincar sebagai lokasi pertambangan oleh PT BBC tersebut bukanlah lahan kosong, melainkan wilayah produktif PT Dhibi Alam Lestari yang telah ditanami kelapa sawit. Berdasarkan data korporasi, sedikitnya sekitar 100 hektare lahan di area tersebut telah hijau oleh tanaman sawit yang kini telah memasuki usia pertumbuhan produktif.

“Kami dengan tegas menolak apabila lahan perkebunan yang telah kami kelola dan tanami sawit akan dijadikan lokasi pertambangan,” ujar Evan.

Lebih lanjut, Evan menegaskan bahwa investasi yang mereka jalankan di Desa Tanjung Kelumpang berdiri di atas pilar hukum yang kuat. Selain fisik tanaman sawit yang telah berusia sekitar dua hingga tiga tahun di lapangan, pihak PT Dhibi Alam Lestari juga membuktikan kepatuhan mereka terhadap negara melalui pemenuhan seluruh kewajiban administrasi fiskal.

“Lahan tersebut sudah kami kelola, sawit sudah ditanam sekitar dua sampai tiga tahun. Luasnya kurang lebih 100 hektare. Pajak juga sudah kami bayar dan dokumen perizinan kami sudah lengkap,” tambah Evan memperkuat posisinya.

Pihak PT Dhibi Alam Lestari berharap kemelut tumpang tindih ini dapat diurai dan diselesaikan seadil-adilnya dengan menjunjung tinggi ketentuan hukum yang berlaku serta mempertimbangkan hak serta legalitas perizinan yang sah dipegang oleh perusahaan.

Menanggapi situasi dilematis ini, Pemkab Beltim berada di posisi penengah yang dituntut objektif. Kepala Dinas PUPRP2RKP Beltim, Idwan Fikri, meluruskan isu yang sempat beredar di masyarakat mengenai adanya asas prioritas sepihak berdasarkan sumbangsih Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Idwan menegaskan bahwa pemerintah daerah mendukung penuh pertumbuhan investasi guna mendongkrak pundi-pundi kas daerah, namun kepatuhan tata ruang adalah harga mati.

“Pada prinsipnya, Pemkab Beltim sangat mendukung penuh upaya peningkatan PAD, baik yang bersumber dari sektor pertambangan maupun perkebunan rakyat dan korporasi. Sektor-sektor ini adalah pilar penting bagi postur APBD kita,” jelas Idwan Fikri usai acara mediasi.

Namun, Idwan memberikan catatan tebal bahwa instansinya menolak menjanjikan keistimewaan hukum.

“Dukungan terhadap investasi bukan berarti memberikan lampu hijau bagi pelanggaran alih fungsi lahan atau tumpang tindih operasional secara bebas. Setiap kontribusi PAD yang masuk harus lahir dari aktivitas usaha yang legal, tertib administrasi, dan selaras dengan pola ruang daerah. Di dalam ruang mediasi ini, semua perusahaan dinilai setara berdasarkan pemenuhan aspek legalitas hukumnya,” tambahnya secara definitif.

Pertemuan di Ruang Rapat dinas teknis ini menjadi langkah awal Pemkab Beltim bersama dinas terkait untuk melakukan sinkronisasi data perizinan secara mendalam guna menghindari konflik sosial dan ekonomi di kemudian hari.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, masih diperlukan konfirmasi resmi dan keterangan lebih lanjut dari pihak PT BBC serta instansi berwenang lainnya mengenai detail rencana teknis aktivitas pertambangan yang mereka canangkan di wilayah Desa Tanjung Kelumpang tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!