Manggar, Belitung Timur – Pemerintah Kabupaten Belitung Timur (Pemkab Beltim) melalui Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Pertanahan dan Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPUPRP2RKP Kabupaten Belitung Timur) secara resmi memfasilitasi jalannya agenda mediasi teknis yang mempertemukan pihak manajemen PT BBC dan PT Dhibi Alam Lestari. Selasa (1/9/2026).
Pertemuan yang digelar secara tertutup tersebut berlangsung di Ruang Rapat Dinas DPUPRP2RKP Beltim, Jalan Raya Manggar-Gantung, Kecamatan Manggar.
Mediasi dipimpin langsung oleh Kepala Dinas PUPRP2RKP Beltim Idwan Fikri yang dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Belitung Timur Erna Kunondo, Direktur PT. Belitung Ball Clay Dodi, Direktur PT. Dhibi Alam Lestari Evan, Kepala Cabang Dinas ESDM Wilayah Kabupaten Belitung Timur, Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Belitung Timur, Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Belitung Timur dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Beltim.
Agenda utama pertemuan difokuskan pada sinkronisasi data lapangan, peninjauan izin operasional, serta verifikasi pemanfaatan lahan berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Belitung Timur yang berlaku.
Menanggapi isu dan spekulasi yang berkembang di masyarakat mengenai adanya keberpihakan berdasarkan nilai Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemkab Beltim melalui Kepala Dinas PUPRP2RKP Beltim, Idwan Fikri, memberikan penegasan objektif. Di satu sisi, pemerintah berkomitmen kuat menyokong pertumbuhan ekonomi daerah melalui sektor-sektor andalan.
“Pada prinsipnya, Pemkab Beltim sangat mendukung penuh upaya peningkatan PAD, baik yang bersumber dari sektor pertambangan maupun perkebunan rakyat dan korporasi. Sektor-sektor ini adalah pilar penting bagi postur APBD kita,” tegas Kepala Dinas PUPRP2RKP Beltim, Idwan Fikri, saat ditemui usai acara mediasi.
Namun, Idwan Fikri menekankan bahwa dukungan peningkatan PAD tersebut sama sekali tidak boleh menabrak atau mengorbankan kepatuhan terhadap koridor hukum tata ruang yang berlaku.
“Dukungan terhadap investasi bukan berarti memberikan lampu hijau bagi pelanggaran alih fungsi lahan atau tumpang tindih operasional secara bebas. Setiap kontribusi PAD yang masuk harus lahir dari aktivitas usaha yang legal, tertib administrasi, dan selaras dengan pola ruang daerah. Di dalam ruang mediasi ini, tidak ada istilah anak emas; semua perusahaan dinilai setara berdasarkan pemenuhan aspek legalitas hukumnya,” tambah Idwan Fikri secara lugas
Pemkab Beltim juga menjelaskan bahwa iklim investasi yang sehat di Belitung Timur hanya dapat diwujudkan jika ada kepastian hukum yang konsisten. Meski penataan organisasi perangkat daerah di tahun ini ditargetkan untuk memperkuat optimalisasi target PAD mencapai Rp150 miliar, komitmen peningkatan pendapatan tersebut tetap wajib berpijak pada koridor tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari intervensi sepihak.
Melalui mediasi ini, Pemkab Beltim berharap kedua belah pihak dapat mencapai titik temu kesepakatan (MoU) yang saling menguntungkan (win-win solution). Hasil rekomendasi teknis dari mediasi di ruang rapat DPUPRP2RKP ini nantinya akan dilaporkan secara berjenjang kepada pimpinan daerah (Bupati Beltim) sebagai dasar pengambilan kebijakan formal berikutnya, guna memastikan roda ekonomi daerah tetap berjalan kondusif tanpa mencederai aturan yang ada.












