MANGGAR, BELITUNG TIMUR – Eskalasi penolakan masyarakat terhadap rencana investasi pertambangan di Kabupaten Belitung Timur memasuki babak baru. Pagi ini, Senin (31/8/2026), Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Pertanahan, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPUPRPPRKP) Kabupaten Belitung Timur menggelar rapat kedinasan mendesak untuk membahas mosi penolakan total yang dilayangkan oleh warga Desa Limbongan.
Rapat darurat yang dijadwalkan mulai pukul 09.00 WIB ini merupakan respons langsung jajaran pemerintah daerah terhadap Surat Kepala Desa Limbongan Nomor 400.10.5/079/LMB/VII1/2026. Surat resmi tersebut memuat pernyataan sikap tegas seluruh elemen masyarakat Desa Limbongan yang menolak keras rencana ekspansi usaha pertambangan oleh PT. Karya Cipta Lahanindo (KCL).
Kepala Dinas PUPRPPRKP Belitung Timur, Idwan Fikri, S.T., M.I.R., langsung memimpin jalannya pertemuan dengan dihadiri oleh Sekretaris Daerah Beltim Erna Kunondo, S.H yang diprediksi berjalan alot ini. Agenda utama pertemuan difokuskan pada evaluasi tata ruang, status fungsi lahan, serta dampak lingkungan permukiman yang menjadi landasan utama keberatan warga setempat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat lima poin krusial yang menjadi dasar mutlak penolakan masyarakat Desa Limbongan terhadap PT KCL:
– Ancaman Sumber Air Bersih: Aktivitas pengerukan skala besar dikhawatirkan merusak bentang alam penangkap air dan mencemari aliran sungai yang menjadi tumpuan kebutuhan domestik serta wilayah tangkap nelayan lokal.
– Benturan dengan Kawasan Permukiman: Titik konsesi tambang dinilai terlalu dekat dengan fasilitas publik. Hal ini memicu kecemasan sosiologis berupa polusi debu konstan, kebisingan alat berat, hingga potensi kerusakan jalan desa akibat truk bermuatan berat.
– Perlindungan Lahan Agraria: Warga memilih mempertahankan sektor perkebunan berkelanjutan (seperti sawit, karet, dan lada) yang menjadi urat nadi ekonomi jangka panjang, ketimbang membiarkan lahan produktif tergerus industri ekstraktif.
– Minimnya Keadilan Ekonomi: Masyarakat berkaca pada pengalaman wilayah lain, di mana industri padat modal kerap minim menyerap tenaga kerja lokal dan justru menyisakan kerusakan ekologis setelah masa tambang usai.
– Masalah Transparansi Perizinan: Munculnya penolakan ini dipicu oleh tidak dilibatkannya masyarakat secara partisipatif dalam penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau sosialisasi awal dari pihak korporasi.
“Surat penolakan dari desa sudah sangat jelas dan dasar keberatan warga sangat mendasar, mulai dari isu lingkungan hingga tata ruang. Hari ini kami membedah semua aspek teknis tersebut,” ujar sumber internal di lingkungan Pemkab Belitung Timur yang enggan disebutkan namanya sebelum rapat dimulai.
Hingga berita ini diturunkan, perwakilan masyarakat, perangkat desa, dan tim teknis tata ruang daerah sudah berada di ruang rapat DPUPRPPRKP. Warga berharap pemerintah daerah berdiri di sisi masyarakat demi menjaga kelestarian ruang hidup, sumber air, dan kawasan permukiman dari ancaman dampak industri ekstraktif. Hasil dari rapat krusial ini dipastikan akan menentukan nasib kelanjutan izin investasi PT. KCL di Belitung Timur.












