Bupati Kapuas Hulu: Penanganan Karhutla Harus Tegas, Hak Peladang Tetap Dilindungi

KAPUAS HULU MEDIAKOTA.Com,-Bupati Kapuas Hulu Fransiskus Diaan mendorong penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dilakukan secara tegas, menyeluruh, dan berkeadilan. Upaya menjaga lingkungan dinilai harus berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap masyarakat yang menggantungkan hidup pada perladangan tradisional. Senin (24/8/2026).

Sikap tersebut disampaikan menyusul munculnya wacana evaluasi terhadap Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal.

Fransiskus menilai pemerintah perlu membedakan aktivitas perladangan tradisional yang dilakukan secara terbatas dan terkendali dengan pembakaran liar yang mengakibatkan kebakaran meluas.

“Karhutla harus ditangani secara tegas. Namun, jangan sampai peladang tradisional yang menaati aturan disamakan dengan pihak yang melakukan pembakaran liar atau membuka lahan tanpa kendali,” kata Fransiskus di Putussibau.

 

Menurutnya, masyarakat adat telah menjalankan tradisi berladang secara turun-temurun. Tradisi tersebut tetap harus menyesuaikan diri dengan ketentuan mengenai batas luas lahan, lokasi pembakaran, waktu pelaksanaan, pelaporan, serta pengawasan oleh pemerintah desa dan aparat terkait

Perda Nomor 1 Tahun 2022 tidak memberikan kebebasan kepada masyarakat untuk membakar lahan tanpa batas. Aturan tersebut justru menjadi pedoman agar pembukaan lahan berbasis kearifan lokal berlangsung secara aman, terbatas, dan bertanggung jawab.

Di tingkat kabupaten, Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu juga memiliki Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembukaan Lahan Pertanian Berbasis Kearifan Lokal bagi Masyarakat. Ketentuan itu menjadi dasar pelaksanaan, pengawasan, dan sosialisasi kepada peladang tradisional.

Fransiskus menyatakan menghormati kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dalam mengevaluasi setiap regulasi. Namun, evaluasi tersebut diharapkan melibatkan pemerintah kabupaten, masyarakat adat, akademisi, dan pihak terkait lainnya.

Kami menghormati setiap proses evaluasi yang dilakukan pemerintah provinsi. Namun, kebijakan yang menyangkut kehidupan masyarakat harus dikaji secara menyeluruh, berdasarkan data, serta dilaksanakan sesuai mekanisme hukum,” ujarnya.

Menurut Fransiskus, persoalan karhutla tidak dapat diselesaikan hanya melalui perubahan regulasi. Pemerintah juga harus memperkuat pencegahan, pemantauan titik panas, patroli lapangan, kesiapan sarana pemadaman, dan penindakan terhadap pelaku pembakaran yang melanggar aturan.

Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu telah membentuk Tim Komando Satuan Tugas Karhutla pada Juli 2026. Tim tersebut melibatkan BPBD, TNI, Polri, perangkat daerah, pemerintah kecamatan dan desa, serta kelompok masyarakat.

Satgas bertugas memperkuat koordinasi penanganan karhutla, mulai dari sosialisasi dan deteksi dini hingga pemadaman serta penanganan pascakebakaran.

“Fokus kita adalah memastikan aturan dijalankan dengan benar. Pengawasan harus diperketat dan pelanggaran harus ditindak, tetapi masyarakat yang berladang sesuai ketentuan juga harus memperoleh kepastian dan perlindungan hukum,” tegasnya.

Ia juga meminta pemerintah desa mendata rencana pembukaan lahan serta memastikan masyarakat tidak melakukan pembakaran di kawasan gambut, area rawan kebakaran, atau lokasi yang berpotensi menyebabkan api merambat.

Selain itu, perusahaan yang memiliki konsesi diminta bertanggung jawab menjaga wilayah kerjanya. Setiap kebakaran di kawasan konsesi harus diperiksa secara transparan agar penanganan karhutla tidak hanya berfokus pada aktivitas masyarakat kecil.

Fransiskus berharap polemik mengenai Perda Nomor 1 Tahun 2022 dapat diselesaikan melalui dialog dan kajian yang objektif. Kebijakan yang dihasilkan harus mampu melindungi lingkungan sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat adat dan peladang tradisional.

“Menjaga lingkungan adalah tanggung jawab bersama. Kearifan lokal juga harus tetap dihormati, sepanjang dilaksanakan secara tertib, terkendali, dan tidak merugikan masyarakat luas,” pungkasnya.

Man

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!