PONTIANAK MEDIAKOTA.Com— Kemerdekaan Indonesia semestinya tidak hanya dimaknai sebagai terbebas dari penjajahan, tetapi juga sebagai kemerdekaan setiap warga negara untuk hidup bermartabat, memperoleh keadilan, serta mendapatkan perlindungan hak tanpa diskriminasi.
Hal tersebut disampaikan Hazilina, dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Pontianak (UM Pontianak) sekaligus Ketua Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT) UM Pontianak, saat ditemui di Pontianak, Selasa (18/8).
“Sebagai akademisi hukum, saya berpendapat bahwa kemerdekaan Indonesia semestinya tidak hanya dimaknai sebagai terbebas dari penjajahan, tetapi juga sebagai kemerdekaan setiap warga negara untuk hidup bermartabat, memperoleh keadilan, serta terlindungi hak-haknya tanpa diskriminasi,” ujarnya.
Ia mengatakan, dalam konteks perempuan dan anak, makna kemerdekaan menjadi lebih substantif ketika negara mampu memastikan mereka terbebas dari kekerasan, eksploitasi, diskriminasi, perkawinan anak, serta berbagai bentuk ketidakadilan hukum dan sosial di tengah masyarakat.
Menurut dia, pemenuhan hak perempuan dan anak merupakan bagian dari amanat konstitusi sekaligus indikator negara hukum yang demokratis. Perempuan memiliki hak yang setara untuk memperoleh pendidikan, pekerjaan, kesehatan, perlindungan, partisipasi publik, dan akses terhadap keadilan.
Sementara anak, kata dia, sebagai kelompok yang membutuhkan perlindungan khusus secara sosial dan hukum, harus ditempatkan sebagai subjek hak dengan kepentingan terbaik sebagai pertimbangan utama.
“Kemerdekaan harus hadir dalam bentuk yang nyata dalam kehidupan sehari-hari. Seorang perempuan belum sepenuhnya merdeka apabila masih takut menyampaikan pendapat, mengalami kekerasan, atau kesulitan memperoleh keadilan. Demikian pula, seorang anak belum sepenuhnya merasakan kemerdekaan apabila hak dasarnya atas pendidikan, tumbuh kembang, kesehatan, keamanan, dan masa depan dirampas,” katanya.
Ia menilai, persoalan tersebut dapat terjadi akibat kekerasan, penelantaran, eksploitasi, maupun perkawinan pada usia anak.
Karena itu, Hazilina menegaskan tugas akademisi hukum tidak hanya memahami dan mengajarkan norma, tetapi juga mengawal agar hukum benar-benar bekerja untuk kepentingan manusia.
Menurutnya, semangat kemerdekaan perlu diterjemahkan dalam kebijakan, penegakan hukum, pelayanan publik, pendidikan hukum, serta mekanisme akses keadilan yang responsif terhadap kebutuhan perempuan dan anak.
“Kemerdekaan Indonesia pada hakikatnya adalah proses yang terus diperjuangkan. Ukuran keberhasilannya bukan hanya seberapa kuat negara mempertahankan kedaulatan, tetapi juga seberapa mampu negara menjamin perempuan dan anak dapat hidup aman, setara, bermartabat, dan memiliki kesempatan yang sama untuk menentukan masa depannya,” ujarnya.
Ia menambahkan, jaminan tersebut menjadi bagian penting dalam mewujudkan kemerdekaan yang berkeadilan dan berperikemanusiaan.
Rizky Putra












