Lawyer Muda Kalbar Desak Polda Berikan Kepastian Hukum Dugaan Penggelapan Dana Rp1 Miliar

PONTIANAK MEDIAKOTA.Com Lawyer Muda Kalimantan Barat (Kalbar) mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Kalbar memberikan kepastian hukum terhadap laporan dugaan penggelapan dana dengan nilai kerugian lebih dari Rp1 miliar.

Melalui Lawyer Muda Kalbar yang merupakan kuasa hukum Handoko, menyebut dugaan penggelapan tersebut berkaitan dengan suplai material untuk sejumlah proyek pembangunan, di antaranya SMP Negeri 2 Paloh, SMP Negeri 6 Sejangkung, SDN 16 Jelutung, dan Puskesmas Sajak.

Hal tersebut disampaikan Rusliadi dalam konferensi pers bersama timnya di Kantor Lawyer Muda Kalbar, Jalan Merapi, Pontianak, Sabtu (15/8/2026).

Menurut Rusliadi, laporan perkara tersebut telah ditangani penyidik Polda Kalbar. Ia menyebut penyidik telah menemukan dua alat bukti yang sah dan menilai unsur tindak pidana dalam perkara tersebut telah terpenuhi.

Namun, hingga sekitar 15 bulan sejak proses penanganan perkara berjalan, belum terdapat kepastian terkait penetapan tersangka.

“Apabila dalam proses dan waktu yang panjang penyidik Polda Kalbar menemukan ada indikasi dugaan keterlibatan Pemda, periksa dong. Jangan takut. Kemudian tetapkan tersangka kalau memang ada kerugian negara di situ,” tegas Rusliadi.

Rusliadi meminta penyidik Polda Kalbar tidak membiarkan proses hukum perkara tersebut berlarut-larut tanpa kepastian.

Ia menegaskan, apabila hasil penyelidikan dan penyidikan telah menemukan alat bukti yang cukup serta unsur tindak pidana dinilai terpenuhi, proses hukum harus dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Jangan sampai ada hutang perkara. Kapolda Kalbar wajib menuntaskan hal tersebut, terlebih lagi unsur pidananya sudah mencukupi,” ujar Rusliadi.

Menurutnya, lamanya proses penanganan perkara selama 15 bulan harus menjadi perhatian khusus bagi pimpinan Polda Kalbar.

Rusliadi berharap Kapolda Kalbar memberikan perhatian terhadap perkara tersebut dan memastikan proses penanganannya berjalan secara profesional serta transparan.

“15 bulan tanpa kepastian hukum harusnya ini jadi catatan khusus untuk Kapolda baru. Jangan sampai ini jadi hutang perkara. Tuntaskan demi kepastian hukum,” pungkas Rusliadi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!