Belitung Timur – Ada sebuah lelucon getir yang belakangan kerap berbisik di antara kepulan asap kopi warung-warung di Kota Manggar. Isinya begini : Jika ada ayam yang hilang atau perkara kecil di Belitung Timur, pintunya ada di Polres Manggar. Namun, jika ada kasus kakap yang mengguncang tanah lada ini, pintunya mendadak pindah ke Tanjungpandan.
Bagi masyarakat awam, ini mungkin sekadar urusan teknis birokrasi. Namun bagi para pemburu berita, awak media asli Belitung Timur yang saban hari menyusuri jalanan dari Gantung, Dendang hingga Kelapa Kampit, ini adalah sebuah bentuk pengasingan profesi di rumah sendiri. Mereka berada di garis depan saat konflik pecah, mencium aroma ketidakberesan pertama kali di lapangan, namun kerap dipaksa menjadi penonton saat tirai informasi resmi dibuka puluhan kilometer di kabupaten tetangga.
Secara administratif dan semangat pemekaran, Kabupaten Belitung Timur telah berdiri tegak lebih dari dua dekade. Namun di ranah yudisial, wilayah ini seolah masih membayang di bawah ketiak kabupaten induk. Ketika sebuah kasus besar, entah itu carut-marut pertambangan timah rakyat, pusaran korupsi birokrasi, hingga kasus pidana yang menyedot perhatian publik, terjadi di wilayah hukum Belitung Timur, sebuah anomali informasi kerap terjadi.
Garis polisi dipasang di Belitung Timur, tersangkanya ditangkap di Belitung Timur, namun “panggung pertunjukan” berupa jumpa pers justru digelar di Tanjungpandan.
Alasan klasik yang selalu mengemuka dari balik meja otoritas adalah ketiadaan Pengadilan Negeri (PN) di Belitung Timur, yang membuat semua muara berkas dan penahanan titipan harus digeser ke Kabupaten Belitung. Namun, apakah ketiadaan gedung pengadilan serta-merta harus memutus urat nadi informasi para jurnalis lokal di Belitung Timur?
“Kami seperti pemandu bakat yang menemukan permata, tapi orang lain yang merayakan peluncurannya,” ujar salah satu wartawan lokal yang enggan disebutkan namanya, menggambarkan rasa frustrasinya.
Saat konferensi pers digelar di Tanjungpandan, awak media di Belitung Timur sering kali hanya menerima teks rilis jadi atau potongan video berdurasi pendek melalui grup WhatsApp. Ruang untuk bertanya, menguji konsistensi perkara, dan melakukan konfirmasi mendalam (cross-examination) seketika menguap karena jarak dan batas birokrasi.
Sistem satu pintu (one-gate system) yang diterapkan oleh institusi penegak hukum modern saat ini memang bertujuan untuk menyelaraskan informasi agar tidak simpang siur. Namun di lapangan, sistem ini kerap bertransformasi menjadi barikade yang mengunci ruang gerak wartawan lokal.
Ketertutupan ini kian nyata ketika institusi militer luar daerah ikut memegang kendali penindakan. Ambil contoh fenomena senyap yang belakangan menjadi kasak-kusuk panas di kalangan kuli tinta: kasus dugaan penangkapan berton-ton pasir timah ilegal di Belitung Timur yang kabarnya disergap oleh tim gabungan TNI Angkatan Laut.
Isu tersebut menggelinding liar, menyeret nama tokoh lokal, hingga memicu kesimpangsiuran. Ironisnya, saat riak informasi dari operasi senyap Lanal Bangka Belitung dan Mabes TNI AL itu bergulir di akar rumput tempat kejadian, para wartawan yang bertugas di Belitung Timur justru dibenturkan pada tembok bisu. Tidak ada keterangan resmi, tidak ada rilis pers berkala, dan tidak ada ruang konfirmasi yang dibuka secara transparan bagi pers lokal. Informasi yang menyangkut hajat hidup dan stabilitas wilayah Belitung Timur dipetieskan dalam ruang gelap, menyisakan spekulasi yang membelah opini publik karena langkanya keterbukaan informasi dari pemegang komando
Dampaknya sangat nyata. Berita-berita tentang peristiwa besar di Belitung Timur justru kerap pecah pertama kali dari ruang redaksi yang berbasis di Tanjungpandan atau bahkan Pangkalpinang. Wartawan lokal, yang memiliki kedekatan emosional dan geografis dengan korban atau pelaku di Belitung Timur, justru mendapati diri mereka tertinggal satu langkah dalam rantai informasi. Mereka dipaksa mengutip dari luar, mengunyah informasi sekunder untuk konsumsi masyarakat yang justru tinggal di lokasi kejadian.
Ini bukan sekadar masalah rebutan gengsi siapa yang mempublikasikan berita terlebih dahulu. Ini adalah masalah hak publik Belitung Timur untuk mendapatkan akurasi informasi yang utuh. Ketika sebuah kasus tidak dikawal oleh jurnalis yang memahami betul anatomi sosiologis daerah tersebut, narasi yang keluar ke publik sering kali kering, sekadar angka-angka normatif di atas kertas rilis, tanpa menyentuh akar persoalan yang sebenarnya terjadi di tengah masyarakat.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan tegas menyatakan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, yang mencakup hak mencari dan memperoleh informasi. Menghambat akses wartawan lokal untuk mengonfirmasi kasus di wilayah tugasnya secara tidak langsung adalah pembatasan hak publik untuk tahu.
Kini, bola panas berada di tangan komunitas dan organisasi pers di Belitung Timur. Selama solidaritas jurnalis lokal belum menyatu untuk melayangkan protes bersama dan menuntut hak kesetaraan akses informasi—misalnya melalui desakan penyediaan ruang rilis digital yang interaktif dan sinkron—maka selama itu pula jurnalis Belitung Timur akan terus memandang ke arah barat pulau, menunggu remah-remah informasi dari kasus yang sejatinya terjadi di pekarangan rumah mereka sendiri.












