Disperkim Kalbar Resmi Tanda Tangani SPK Program PSU TA 2026

KUBU RAYA mediakota.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman mengambil langkah konkret dalam percepatan pembangunan infrastruktur dasar permukiman. Komitmen itu ditandai dengan pelaksanaan Penandatanganan Bersama Surat Perintah Kerja Program Peningkatan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Tahun Anggaran 2026 yang digelar Kamis, 11 Juni 2026 di Kencana Ballroom, Hotel Alimoer Kubu Raya.

Kegiatan ini merupakan tahap krusial setelah proses lelang selesai, yaitu peresmian kontrak kerja antara Pejabat Pembuat Komitmen Bidang Kawasan Permukiman dengan para Direktur Perusahaan Penyedia Jasa Konstruksi dan Konsultansi yang ditunjuk sebagai pelaksana pekerjaan.

Acara tidak berhenti pada seremoni tanda tangan. Rangkaian kegiatan dilanjutkan dengan sesi Materi Sosialisasi. Materinya mencakup Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Sektor Jasa Konstruksi oleh BPJS Ketenagakerjaan Prov. Kalbar dan Sosialisasi SE2026 Ngisi Bareng Sensus Ekonomi 2026 oleh BPS Prov. Kalbar. Ini menunjukkan bahwa PSU 2026 tidak hanya bicara fisik bangunan, tapi juga aspek perlindungan pekerja dan akurasi data ekonomi daerah.

Para Direktur Perusahaan Penyedia Jasa sebagai pelaksana pekerjaan PSU. Bapak Damianus Kans Pangaraya, ST., M.Sc. selaku Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman yang juga membuka acara secara resmi, serta Tirta Wira Tama, S.ST selaku Pejabat Pembuat Komitmen Wilayah II Bidang Kawasan Permukiman yang menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan.

Penandatanganan SPK secara simbolis dilakukan oleh PPK Bidang Kawasan Permukiman bersama Direktur Perusahaan Jasa Konstruksi dan Konsultansi.

Penandatanganan SPK adalah tonggak awal legalitas pelaksanaan pekerjaan fisik PSU TA 2026. Melalui SPK, hak dan kewajiban antara PPK selaku perwakilan negara dengan Penyedia Jasa menjadi jelas dan mengikat secara hukum. Ini berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang terakhir diubah Perpres Nomor 46 Tahun 2025.

(Hasnan)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!