JAKARTA, MEDIAKOTA.COM,-
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kembali menggagalkan upaya peredaran narkotika jaringan internasional. Sebanyak 32 kilogram sabu yang diduga berasal dari Malaysia berhasil disita dalam operasi yang dilakukan Subdit 3 Ditresnarkoba pada Sabtu (9/5/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial V.AR. (32) yang diduga berperan sebagai kurir sekaligus penyimpan barang haram tersebut sebelum diedarkan di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Kasus ini terungkap berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di kawasan Jalan Kirana Legacy, Cilincing, Jakarta Utara. Menindaklanjuti informasi itu, tim Subdit 3 Ditresnarkoba yang dipimpin AKBP Ade Candra, S.I.K., M.Si. langsung melakukan penyelidikan intensif.
Hasilnya, petugas berhasil menangkap tersangka V.AR. beserta dua bungkus besar sabu yang dibalut lakban cokelat dengan berat bruto mencapai 2.169 gram.
Tidak berhenti di situ, dari hasil interogasi awal polisi kemudian melakukan pengembangan ke sebuah apartemen di wilayah Kabupaten Bekasi. Di lokasi kedua, petugas kembali menemukan 28 bungkus besar sabu dengan total berat bruto sekitar 29,7 kilogram.
Selain narkotika jenis sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa timbangan manual, cutter, tas besar, serta telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba.
Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Ade Candra mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya memutus mata rantai peredaran narkotika internasional yang menyasar wilayah Jakarta dan sekitarnya.
“Polda Metro Jaya kembali menggagalkan peredaran narkoba jaringan internasional jenis sabu dengan barang bukti sebanyak kurang lebih 30 kilogram dan satu orang tersangka berinisial V.AR. (32).
Untuk tersangka dan barang bukti ini kami amankan di salah satu apartemen Sayana wilayah Bekasi. Asal barang bukti sabu ini dari Malaysia dan rencananya akan diedarkan di wilayah Jakarta dan sekitarnya,” ujar AKBP Ade Candra.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang yang berada di Malaysia. Polisi menduga kuat sabu itu merupakan bagian dari jaringan narkotika internasional lintas negara yang masih terus dikembangkan.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan yang lebih besar.(f/red)












