JAKARTA — Ketua Aliansi Profesi Advokat Maluku, Paman Nurlette, S.H., M.H., memenuhi panggilan pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Rabu (13/5/2026), terkait laporan dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terhadap Ade Armando dan Permadi Arya alias Abu Janda. Pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan polisi yang telah diterima sejak 20 April 2026.
Paman Nurlette hadir sebagai saksi pelapor dalam perkara yang menyeret polemik potongan video ceramah Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla, di Masjid Kampus UGM pada 5 Maret 2026. Ceramah bertema “Strategi Diplomasi Indonesia dalam Mitigasi Potensi Eskalasi Perang Regional Multipolar” itu sebelumnya viral di media sosial setelah diunggah dan disebarluaskan melalui kanal YouTube Cokro TV serta akun media sosial pribadi Permadi Arya.
Menurut Paman Nurlette, persoalan utama bukan terletak pada isi ceramah Jusuf Kalla secara utuh, melainkan pada dugaan pemotongan video dan penyertaan narasi yang dinilai provokatif hingga memicu kegaduhan publik.
“Kami melihat ada distribusi dan transmisi potongan video yang kemudian dibingkai dengan narasi tertentu sehingga menimbulkan polarisasi di masyarakat. Ini yang menjadi perhatian serius kami,” ujar Paman Nurlette kepada awak media usai pemeriksaan.
Ia menilai narasi yang berkembang di ruang digital berpotensi membentuk persepsi negatif terhadap tokoh nasional, agama Islam, Al-Qur’an, hingga Nabi Muhammad SAW. Karena itu, pihaknya memilih menempuh jalur hukum guna mencegah persoalan berkembang menjadi konflik sosial yang lebih luas.
Paman Nurlette menegaskan bahwa masyarakat Maluku memiliki pengalaman historis terkait konflik komunal bernuansa agama dan identitas. Oleh sebab itu, segala bentuk penyebaran konten yang berpotensi memecah belah masyarakat harus disikapi secara serius oleh aparat penegak hukum.
“Kami orang Maluku punya pengalaman pahit soal konflik sosial. Jangan sampai ruang digital dipakai untuk memancing provokasi yang akhirnya mengganggu toleransi dan persatuan bangsa,” tegasnya.
Laporan tersebut didasarkan pada dugaan pelanggaran Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE juncto Pasal 32 UU ITE dan/atau Pasal 243 KUHP.
Dalam keterangannya, Paman Nurlette juga meminta agar proses hukum berjalan profesional, transparan, dan bebas intervensi. Ia menegaskan bahwa seluruh warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum tanpa pengecualian.
“Penegakan hukum harus objektif. Tidak boleh ada pihak yang merasa kebal hukum. Ini juga menjadi ujian kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian,” katanya.
Ia menambahkan bahwa ceramah Jusuf Kalla seharusnya dipahami secara utuh dan proporsional. Menurutnya, pernyataan JK dalam forum tersebut disampaikan dalam konteks sosiologis dan historis mengenai konflik Ambon dan Poso, bukan sebagai bentuk penafsiran teologis ataupun penistaan agama.
“Pak Jusuf Kalla sedang menjelaskan realitas sosial pada masa konflik, bagaimana agama pernah dipakai sebagai legitimasi kekerasan oleh pihak tertentu. Jadi konteksnya adalah kajian sosial, bukan penghinaan terhadap agama,” jelasnya.
Paman Nurlette juga menyebut sejumlah tokoh lintas agama di Ambon dan Poso telah memberikan klarifikasi bahwa pernyataan Jusuf Kalla tidak dimaksudkan untuk menyinggung keyakinan tertentu.
Dalam proses penyelidikan, ia mengungkapkan bahwa sejumlah saksi lain dijadwalkan menjalani pemeriksaan pekan depan sebelum penyidik melanjutkan tahapan pemeriksaan ahli dan klarifikasi terhadap pihak terlapor.
Laporan tersebut sebelumnya telah tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/2767/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 20 April 2026.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Ade Armando maupun Permadi Arya terkait laporan tersebut.
Sementara itu, Polda Metro Jaya juga belum menyampaikan perkembangan lebih lanjut mengenai status hukum perkara dimaksud. (f/red)












