Polda Metro Jaya dan Bea Cukai Bongkar Penyelundupan Merkuri di Tanjung Priok, 760 Botol Disamarkan dalam Gulungan Karpet

Jakarta, MEDIAKOTA.COM,-
Polda Metro Jaya bersama Bea Cukai Tanjung Priok berhasil menggagalkan dugaan penyelundupan merkuri atau air raksa melalui jalur ekspor di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Dalam pengungkapan tersebut, petugas menyita 760 botol cairan berwarna perak berlabel Mercury Gold 1 Kilo yang disembunyikan di dalam peti kemas.
Kasus ini diungkap dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (13/5/2026). Pengungkapan tersebut menjadi bukti komitmen aparat dalam memberantas perdagangan bahan berbahaya yang mengancam keselamatan manusia dan kelestarian lingkungan hidup.

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan, pengungkapan kasus ini bukan sekadar penindakan pidana biasa, melainkan bagian dari upaya melindungi masyarakat dari dampak berbahaya merkuri yang penggunaannya sangat dibatasi.

“Pengungkapan ini penting disampaikan kepada masyarakat karena berkaitan dengan penegakan hukum, keselamatan masyarakat, serta kelestarian lingkungan hidup,” ujar Kombes Budi.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Dr. Vicktor D Mackbon menjelaskan, pengungkapan bermula pada Selasa (21/4/2026) sekitar pukul 20.00 WIB saat Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bersama Bea Cukai Tanjung Priok melakukan pemeriksaan terhadap peti kemas nomor MRSU 7176261 berkapasitas 40 feet tipe FCL di Pos Pemeriksaan Bea Cukai KPU Tanjung Priok.

Berdasarkan dokumen pengiriman, peti kemas tersebut rencananya akan dikirim ke luar negeri. Namun, hasil pemeriksaan menemukan ratusan botol merkuri yang disembunyikan secara sistematis dalam selongsong karton dan disisipkan di antara 145 gulungan karpet untuk mengelabui petugas.

“Para pelaku menyimpan merkuri dalam selongsong karton, kemudian menyisipkannya pada gulungan karpet sebelum dikirim menggunakan peti kemas,” jelas Kombes Vicktor.

Dari hasil penyidikan, polisi menetapkan dua tersangka berinisial MAL dan H. Tersangka MAL diduga berperan mencari sekaligus mengirimkan merkuri sesuai pesanan pihak di luar negeri, sedangkan tersangka H berperan sebagai pemasok merkuri.

Penyidik menduga praktik ilegal tersebut telah berlangsung sejak tahun 2021 dengan nilai perdagangan mencapai sekitar Rp2,7 juta per kilogram. Aparat kini masih mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar, termasuk jalur distribusi dan pihak lain yang terlibat dalam ekspor ilegal tersebut.

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Adhang Noegroho Adhi menegaskan, pengungkapan ini merupakan hasil sinergi kuat antara Bea Cukai dan Polda Metro Jaya dalam memperketat pengawasan ekspor barang berbahaya.
“Merkuri ini barang berbahaya. Pengangkutan maupun ekspornya harus memiliki izin yang sangat terbatas dari kementerian atau lembaga terkait,” tegasnya.

Hingga kini, penyidik telah memeriksa sembilan saksi dan satu orang ahli. Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto memastikan penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap seluruh jaringan yang terlibat dalam perdagangan merkuri ilegal tersebut.

Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan terkait perdagangan maupun penggunaan merkuri ilegal melalui layanan kepolisian 110.

“Polri hadir sebagai penjaga kehidupan, pembangun peradaban, dan pejuang kemanusiaan, agar kehadiran Polri benar-benar membawa manfaat, keadilan, dan ketenangan bagi masyarakat,” pungkasnya. (f/red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!