Polri-BI Musnahkan 466 Ribu Lembar Uang Palsu, Tegaskan Perang Total terhadap Kejahatan Rupiah

Jakarta, MEDIAKOTA.COM,-
Komitmen negara dalam menjaga kedaulatan rupiah kembali ditegaskan. Bareskrim Polri bersama Bank Indonesia dan unsur Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (Botasupal) memusnahkan 466.535 lembar uang rupiah palsu dalam konferensi pers dan seremonial pemusnahan di Kantor Pusat Bank Indonesia, Jakarta, Rabu (13/5/2026).

Langkah tegas tersebut menjadi simbol kuat sinergi aparat penegak hukum dan otoritas moneter dalam melindungi stabilitas ekonomi nasional sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap mata uang negara.

Wakabareskrim Polri Irjen Pol. Nunung Syaifuddin menegaskan, pemberantasan uang palsu merupakan bagian penting dari menjaga ketahanan ekonomi nasional.

Menurutnya, kejahatan pemalsuan uang bukan sekadar tindak pidana biasa, melainkan ancaman serius terhadap sistem keuangan negara.
“Polri berkomitmen menindak tegas seluruh bentuk kejahatan mata uang, mulai dari produksi, penyimpanan, distribusi hingga peredarannya. Ini adalah bentuk perlindungan negara terhadap masyarakat dan kedaulatan rupiah,” tegas Irjen Nunung.

Ia mengungkapkan, sepanjang tahun 2025 hingga April 2026, rasio temuan uang palsu berhasil ditekan secara signifikan, dari 4 ppm menjadi 1 ppm. Capaian tersebut menunjukkan efektivitas penguatan pengawasan serta sinergi lintas lembaga dalam memerangi peredaran uang palsu.

Dalam periode yang sama, Bareskrim Polri dan jajaran berhasil mengungkap 252 laporan polisi terkait tindak pidana uang palsu dengan jumlah tersangka mencapai 1.241 orang. Dari pengungkapan tersebut, aparat menyita 137.005 lembar uang rupiah palsu dan 17.267 lembar uang dolar palsu sebagai barang bukti.

“Uang palsu tidak hanya merugikan masyarakat secara ekonomi, tetapi juga dapat mengganggu stabilitas perekonomian nasional serta menurunkan kepercayaan publik terhadap rupiah,” ujarnya.

Adapun ratusan ribu lembar uang palsu yang dimusnahkan merupakan hasil temuan perbankan melalui Bank Indonesia pada periode 2017 hingga November 2025. Barang bukti tersebut kemudian diserahkan kepada Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri melalui mekanisme penanganan non-yudisial.

Pemusnahan dilakukan menggunakan mesin pencacah setelah mendapatkan penetapan izin dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 01/PNBid/2026/PN Jakarta Pusat tertanggal 23 Januari 2026. Dengan proses tersebut, uang dipastikan tidak lagi menyerupai bentuk aslinya sehingga tidak mungkin kembali beredar di masyarakat.

Irjen Nunung juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan teliti saat menerima uang tunai. Ia meminta masyarakat segera melapor apabila menemukan uang yang diragukan keasliannya.

“Pemalsuan uang merupakan kejahatan serius sebagaimana diatur dalam Pasal 374 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda hingga Rp5 miliar,” tegasnya.

Sementara itu, Deputi Gubernur Bank Indonesia Ricky P. Gozali menyampaikan bahwa keberhasilan menekan peredaran uang palsu tidak lepas dari penguatan unsur pengamanan rupiah dan kolaborasi erat antarinstansi.

Menurut Ricky, kualitas uang rupiah Indonesia kini diakui dunia internasional berkat teknologi cetak dan sistem keamanan yang semakin modern, sehingga lebih mudah dikenali masyarakat namun semakin sulit dipalsukan.

“Pengakuan internasional terhadap kualitas rupiah menjadi bukti bahwa Indonesia terus memperkuat sistem keamanan mata uang negara,” ujarnya.

Ia menjelaskan, seri uang emisi 2022 berhasil meraih penghargaan Best New Banknote Series pada IACA Currency Award 2023. Bahkan, pecahan Rp50.000 emisi 2022 menempati peringkat kedua dunia sebagai uang kertas paling aman dan paling sulit dipalsukan pada November 2024.

Melalui kegiatan tersebut, Polri, Bank Indonesia, dan seluruh unsur Botasupal menegaskan komitmen bersama untuk terus memperkuat perlindungan terhadap rupiah sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mengenali ciri-ciri keaslian uang.

Sinergi yang kuat antara aparat penegak hukum, otoritas moneter, dan masyarakat dinilai menjadi kunci utama dalam memutus mata rantai peredaran uang palsu demi menjaga stabilitas ekonomi dan marwah rupiah sebagai simbol kedaulatan negara. (f/red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!