Tegaskan Profesionalisme, Polres Kapuas Hulu Larang Anggota Live Streaming Saat Jam Dinas

KAPUAS HULU mediakota.com – Guna menjaga marwah institusi dan meningkatkan disiplin personel, Kapolres Kapuas Hulu melalui Kasi Propam, AKP Dedy, memberikan penegasan keras kepada seluruh anggota Polri di lingkungan Polres Kapuas Hulu beserta keluarganya terkait penggunaan media sosial.

Penegasan ini merujuk pada arahan terbaru Kapolda Kalbar yang melarang keras anggota Polri melakukan aktivitas live streaming di berbagai platform media sosial, terutama saat sedang dalam masa dinas.

AKP Dedy menyampaikan bahwa larangan ini bukan tanpa alasan. Berdasarkan hasil patroli siber, masih ditemukan unggahan konten maupun komentar dari anggota Polri dan keluarganya yang tidak selaras dengan dinamika sosial, sehingga berpotensi memicu polemik serta reaksi negatif dari masyarakat.

“Anggota Polri harus menjadi teladan bagi masyarakat. Penggunaan media sosial seharusnya diarahkan sebagai sarana edukasi, pelayanan publik, dan penyampaian informasi yang positif, bukan untuk kegiatan yang bersifat kontraproduktif,” tegas AKP Dedy mengutip poin instruksi Kapolda.

Berdasarkan Surat Telegram Kapolda Kalbar tersebut, terdapat beberapa poin krusial yang wajib dipatuhi:

• Dilarang Live Streaming: Anggota dilarang mengunggah tulisan, gambar, video, audio, atau melakukan siaran langsung (live streaming) yang bertujuan menyampaikan pendapat/komentar bersifat parodi atau satire atas suatu peristiwa.

• Larangan Hidup Mewah: Anggota dan keluarga dilarang menunjukkan gaya hidup berlebihan atau hedonis di media sosial yang tidak mencerminkan kesederhanaan.

• Menjaga Kehormatan Institusi: Dilarang keras mengunggah konten yang mengandung ujaran kebencian, SARA, pornografi, atau komentar yang merendahkan institusi, pimpinan, maupun sesama anggota Polri.

• Fokus pada Pelayanan: Mengutamakan tanggung jawab dan pelayanan prima kepada masyarakat sesuai dengan semangat Profesional, Disiplin, dan Terpercaya.

Kasi Propam menekankan bahwa pihaknya akan mengoptimalkan patroli siber secara rutin. Setiap atasan (Ankum) juga diperintahkan untuk melakukan pengawasan melekat (Waskat) terhadap anggotanya.

Jika ditemukan pelanggaran, Polres Kapuas Hulu tidak segan untuk memberikan tindakan disiplin sesuai dengan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Langkah ini diambil demi memastikan seluruh personel Polres Kapuas Hulu tetap fokus pada tugas pokoknya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Sitkamtibmas) serta membangun kembali kepercayaan publik terhadap Polri.

Hasnan/Suharmanto

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

error: Content is protected !!