JAKARTA – Kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang melibatkan seorang pria berinisial ID alias Adrian terus bergulir dan menyita perhatian publik. Pada Sabtu (25/4/2026), sejumlah korban didampingi kuasa hukum mendatangi Polda Metro Jaya untuk mengajukan permohonan serta melaporkan perkara baru terkait dugaan praktik penipuan yang diduga dilakukan secara sistematis dan berulang.
Kuasa hukum korban, Ade Eka Putra, S.H., menjelaskan bahwa kedatangan mereka ke Polda Metro Jaya bertujuan memperkuat laporan yang telah ada sekaligus mengajukan laporan tambahan dari korban lain yang baru bermunculan.
“Agenda kami hari ini adalah memasukkan permohonan sekaligus laporan baru atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan oleh saudara ID atau alias Adrian. Kami menemukan adanya penggunaan lebih dari satu identitas, sehingga menimbulkan pertanyaan terkait identitas asli pelaku,” ujar Ade di lokasi.
Menurutnya, hingga saat ini terdapat sekitar sembilan korban yang telah resmi melapor dengan total kerugian yang terverifikasi mencapai sekitar Rp11 miliar. Namun, jumlah tersebut diperkirakan masih akan bertambah seiring munculnya korban lain, termasuk dari luar negeri.
“Yang sudah melapor kurang lebih sembilan orang, dengan total kerugian sekitar Rp11 miliar. Namun berdasarkan penelusuran di media sosial, jumlah korban bisa mencapai 500 orang. Ini masih estimasi awal,” jelasnya.
Ade mengungkapkan, pelaku diduga menjalankan berbagai modus penipuan, mulai dari penjualan jam tangan sistem pre-order yang tidak pernah dikirim, jual beli jam tangan premium, hingga skema investasi produksi jam tangan mikro brand yang diduga fiktif.
“Pelaku menawarkan investasi pembuatan jam tangan dengan iming-iming keuntungan. Namun sejauh ini, tidak ada bukti produksi atau realisasi barang. Bahkan untuk pre-order, barang yang dijanjikan juga tidak pernah dikirim,” katanya.
Lebih lanjut, ia menyebut bahwa laporan terhadap pelaku tersebar di sejumlah wilayah, termasuk Polres Tangerang Selatan, Polres Jakarta Selatan, hingga Polda Metro Jaya. Selain itu, terdapat pula laporan di Polda Jambi dengan nilai kerugian mencapai sekitar Rp3,2 miliar.
Salah satu korban, H. Faisal Yusman, mengaku mengalami kerugian pribadi sekitar Rp3,5 miliar sejak tahun 2022. Ia menyebut telah melakukan pembelian dan investasi terhadap sedikitnya 23 unit jam tangan yang hingga kini tidak pernah diterima.
“Semua bentuknya investasi. Sampai sekarang tidak ada satu pun barang yang dikirim. Kalau pun ada, itu hanya dijadikan contoh untuk meyakinkan korban lain,” ungkap Faisal.
Ia juga mengungkapkan bahwa dugaan penipuan ini tidak hanya menyasar korban di dalam negeri, tetapi juga luar negeri. Berdasarkan penelusuran korban, terdapat sekitar 100 pembeli internasional yang melakukan pre-order melalui platform global, namun tidak menerima barang yang dijanjikan.
“Kalau di Indonesia mungkin ratusan korban, sekitar 500 orang. Ini sudah masuk kategori kejahatan serius dan terorganisir, bahkan bisa dikatakan berskala internasional. Kami berharap ada perhatian khusus dari aparat penegak hukum,” tegasnya.
Para korban dan kuasa hukum juga mendorong aparat penegak hukum untuk mengembangkan perkara ini, termasuk menelusuri kemungkinan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Dengan nilai kerugian yang besar dan pola yang terstruktur, kami berharap aparat dapat mengusut hingga ke aliran dana. Ini penting untuk memberikan kepastian hukum dan mencegah munculnya korban baru,” ujar Ade.
Ia juga menyoroti dugaan penggunaan dokumen palsu dalam menjalankan aksinya, termasuk bukti transfer dan dokumen pendukung lainnya yang digunakan untuk meyakinkan korban.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku ID diketahui merupakan seorang konten kreator yang mengelola sejumlah akun YouTube, di antaranya “Horology Story”, “Hallobromedia”, dan “MWTimepieces”. Saat ini, akun-akun tersebut dilaporkan telah dihapus atau tidak lagi dapat diakses.
Sementara itu, pihak kepolisian disebut telah mengamankan pelaku. Berdasarkan keterangan kuasa hukum korban, ID telah ditahan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sejak sekitar satu pekan lalu.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penyidikan, termasuk status hukum pelaku dan jumlah korban secara keseluruhan.
Kasus ini menjadi sorotan karena menunjukkan pola penipuan yang kompleks, memanfaatkan kepercayaan publik melalui media digital, serta melibatkan nilai kerugian yang signifikan.
Para korban berharap proses hukum dapat berjalan transparan dan tuntas, sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran investasi maupun transaksi pre-order yang tidak memiliki kejelasan legalitas. (f/09)
