MEMPAWAH mediakota.com– Sekretaris Daerah Kabupaten Mempawah, Ismail, memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) percepatan pemenuhan readiness criteria (RC) penataan Kawasan Cagar Budaya Mempawah di Aula Junjung Titah Kantor Bupati.
Rakor tersebut membahas kesiapan Pemerintah Kabupaten Mempawah dalam menindaklanjuti rencana penataan Kawasan Strategis Cagar Budaya yang akan dilaksanakan Kementerian Pekerjaan Umum pada Tahun Anggaran 2026. Berdasarkan surat Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PU, masih terdapat sejumlah persyaratan yang harus segera dipenuhi pemerintah daerah.
Ismail menegaskan komitmen penuh pemerintah daerah dalam mendukung proyek tersebut. Penataan akan mencakup empat kawasan utama, yakni Keraton Amantubillah, alun-alun keraton, Masjid Jami’atul Khair, serta kompleks makam Habib Husein Al-Qadrie.
Dalam rapat, seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) teknis diminta bergerak cepat melengkapi dokumen yang masih belum terpenuhi. Beberapa di antaranya meliputi kepastian status lahan clean and clear, sertifikasi lahan, serta rencana teknis dan penganggaran pembongkaran aset di kawasan alun-alun.
Selain itu, OPD juga diminta menyusun dokumen perencanaan bisnis pengelolaan kawasan, termasuk rencana kerja dan anggaran (RKA) pasca-penataan. Kajian teknis seperti Kajian Dampak Cagar Budaya (KDCB), Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalin), serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) juga harus segera dirampungkan.
“Seluruh OPD teknis harus bergerak cepat. Penataan ini tidak hanya berfokus pada pembangunan fisik, tetapi juga pelestarian sejarah serta peningkatan potensi wisata religi di Mempawah,” tegas Ismail.
Sesuai linimasa, finalisasi dokumen detail engineering design (DED) dan rencana anggaran biaya (RAB) ditargetkan rampung pada Februari–Maret 2026. Tahap pengadaan barang dan jasa dijadwalkan berlangsung pada Maret hingga Mei 2026, sehingga konstruksi dapat dimulai pada pertengahan tahun.
Ismail optimistis, melalui koordinasi intensif dengan Balai Prasarana Permukiman Wilayah Kalimantan Barat, proyek ini akan membawa perubahan signifikan bagi wajah Kota Mempawah sebagai kota pusaka yang tetap menjaga nilai budaya.
“Penataan harus dilakukan secara terukur dan kolaboratif agar kawasan ini menjadi ikon daerah yang membanggakan, tanpa menghilangkan keaslian dan nilai filosofisnya,” tambahnya.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi antarinstansi serta keterlibatan masyarakat agar pelaksanaan kegiatan tidak mengganggu aktivitas warga.
Pemerintah Kabupaten Mempawah berharap penataan kawasan cagar budaya ini mampu meningkatkan kunjungan wisatawan sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi bagi pelaku usaha lokal.
Hasnan












