Polres Kapuas Hulu Ungkap Kasus Pencurian Keratom Lebih dari Satu Ton

KAPUAS HULU mediakota.com-Dalam pengungkapan kasus ini, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 20 kantong remahan daun keratom dengan berat sekitar 950 kilogram, satu buah kunci cadangan gudang, serta satu unit mobil pick up Daihatsu Grand Max warna hitam yang digunakan dalam aksi pencurian.

 

Saat ini, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polres Kapuas Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta.

 

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan, terutama dengan memastikan keamanan aset, termasuk pengelolaan kunci dan sistem pengawasan di lingkungan usaha maupun tempat tinggal.

Suharmanto

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *