Pemprov Kalbar Prioritaskan Penanganan Jalan Fungsional, Anggarkan Rp199,06 Miliar Pada Tahun 2026

PONTIANAK mediakota.com– Merespons keluhan warga serta beredarnya konten di media sosial terkait kondisi infrastruktur jalan di Kalimantan Barat, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Pemprov Kalbar) menggelar konferensi pers secara terbuka pada Senin, 6 April 2026.
Kegiatan yang berlangsung interaktif ini dihadiri oleh puluhan awak media dan jurnalis dari berbagai platform. Selain itu, konferensi pers ini juga dihadiri langsung oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kalbar, Bapak Christianus Lumano, S.E., M.Si., yang memfasilitasi jalannya pertemuan, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalbar, Bapak Iskandar Zulkarnain, S.T., M.T., selaku narasumber utama.
Di hadapan para jurnalis, Iskandar Zulkarnain menyampaikan apresiasi atas fungsi pengawasan dari masyarakat dan media. Ia menegaskan bahwa Pemprov Kalbar tidak menutup mata terhadap kritik, melainkan menjadikannya sebagai masukan berharga untuk terus memberikan solusi nyata.
“Saat ini Dinas PUPR mengelola jalan yang menjadi kewenangan provinsi dengan total panjang mencapai 1.530,4 kilometer. Dari luasan tersebut, masih terdapat sekitar 31 persen atau kurang lebih 300 ruas jalan yang kondisinya belum mantap. Kerusakan ini mayoritas tersebar di kawasan dengan operasional perkebunan dan pertambangan yang tinggi,” jelas Iskandar.
*Data total panjang jalan berdasarkan SK Gubernur No. 1470/DPUPR/2022
Strategi Bergeser ke ‘Jalan Fungsional’
Terkait langkah konkret ke depan, Dinas PUPR Kalbar melakukan penyesuaian strategi di tengah efisiensi anggaran. Dengan total alokasi dana sebesar Rp199,06 miliar pada tahun 2026, pemerintah kini lebih memprioritaskan penyelesaian ‘jalan fungsional’ dibandingkan mengejar target ‘jalan mantap’.
Langkah ini diambil agar konektivitas masyarakat—terutama untuk akses pendidikan, kesehatan, dan mobilitas ekonomi pertanian—tidak terputus. Adapun rincian prioritas alokasi anggaran penanganan jalan di beberapa titik meliputi:
Kabupaten Ketapang: Rp56 miliar, difokuskan pada penanganan ruas mendesak seperti Sungai Gantang, Tumbang Tanjung, Pesaguan, hingga Kendawangan.
Kabupaten Kayong Utara: Rp23 miliar, difokuskan untuk menyelesaikan akses fungsional dari Sukadana menuju Teluk Batang, guna menunjang kelancaran penyelenggaraan MTQ tingkat Provinsi Kalbar.
Kabupaten Bengkayang: Rp12 miliar, diprioritaskan untuk penanganan di wilayah Suti Semarang.
Kabupaten Kapuas Hulu: Rp8 miliar.
Transparansi dan Peran Swasta Melalui CSR
Untuk menjamin transparansi informasi publik, Pemprov Kalbar mempersilakan masyarakat dan jurnalis untuk mengakses Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 1470/DPUPR/2022 melalui situs resmi kalbar.go.id. SK tersebut merinci kewenangan ruas jalan agar tidak terjadi tumpang tindih informasi antara jalan nasional, provinsi, maupun kabupaten.
Iskandar juga menjawab pertanyaan media terkait dinamika proyek di lapangan. Ia menjelaskan bahwa penyesuaian nilai atau kontrak di tengah pengerjaan (adendum) adalah hal yang sah secara administrasi. Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres), adendum diperbolehkan maksimal 10 persen apabila ditemukan ketidaksesuaian antara perencanaan awal dengan kondisi riil di lapangan, sehingga pembayaran uang negara tetap akuntabel.
Menutup keterangannya, Pemprov Kalbar mengimbau kolaborasi aktif dari pihak swasta. Seluruh perusahaan perkebunan dan pertambangan yang beroperasi dan memanfaatkan jalan di wilayah Kalimantan Barat diminta untuk menyalurkan dana Corporate Social Responsibility (CSR) secara tepat sasaran, yakni untuk membantu merawat atau menimbun jalan yang rusak di sekitar area operasional mereka.
“Fungsi sosial ini harus selaras dengan fungsi profit perusahaan. Kolaborasi positif antara pengusaha dan masyarakat tentu akan menciptakan iklim investasi dan kenyamanan mobilitas yang baik bagi semua pihak,” pungkas Iskandar di hadapan para awak media.
Hasnan