Camat Pengkadan Bersama Unsur Forkopimcam Gelar Razia Knalpot Brong di Sejumlah Titik Wilayah Kecamatan

Oplus_131072

KAPUAS HULU Mediakota.com-Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Camat Pengkadan, Sekoni, S.Sos., bersama Kapolsek Pengkadan, IPTU Dedny Arif Setiady, S.H., M.H. Turut terlibat dalam kegiatan tersebut unsur Forkopimcam, di antaranya personel dari Polsek Pengkadan dan Koramil Jongkong–Pengkadan.

Razia ini menyasar kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot tidak sesuai dengan spesifikasi teknis atau knalpot brong, yang melebihi standar tingkat kebisingan yang diperbolehkan, yaitu maksimal 80–83 dB. Kegiatan ini bertujuan untuk menciptakan ketertiban dan kenyamanan masyarakat serta menjaga ketenangan lingkungan. Operasi ini bertujuan mengurangi kebisingan, mencegah balap liar, dan meningkatkan kenyamanan warga, Rabu (04/3/026).

Berikut adalah poin-poin penting terkait razia knalpot brong:

  1. Dasar Hukum: Penggunaan knalpot tidak standar melanggar UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 285 ayat (1) tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
  2. Sanksi: Ancaman pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
  3. Tindakan di Tempat: Polisi umumnya meminta pengendara melepas knalpot brong, menggantinya dengan knalpot standar di lokasi razia, dan knalpot brong disita atau dihancurkan.
  4. Lokasi & Sasaran: Razia dilakukan di jalan raya, jalur perbatasan, hingga area sekolah, terutama menyasar remaja.
  5. Tujuan: Memberikan efek jera, menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), serta mengurangi gangguan suara (kebisingan).

Dalam pelaksanaan razia, petugas memberikan teguran serta meminta pengendara yang terjaring untuk mengganti knalpot sesuai standar. Forkopimcam Pengkadan berkomitmen akan terus melakukan pengawasan dan penertiban secara berkala guna menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah Kecamatan Pengkadan.


Suharmanto

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *