Percepatan Belanja Modal dan Layanan Responsif

Penandatanganan Perjanjian Kinerja di Lingkungan Pemkot Pontianak 2026
PONTIANAK MEDIA KOTA POS– Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menekankan pentingnya percepatan eksekusi program, khususnya belanja modal, agar kualitas pekerjaan dapat terjaga dan tidak terkendala faktor cuaca maupun musim pasang. Hal ini disampaikan kepada para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ketika penandatanganan Perjanjian Kinerja Tahun 2026 di Ruang Kerja Wali Kota Pontianak, Senin (12/1/2026).
Edi menjelaskan bahwa perjanjian kinerja ini merupakan bentuk kesepakatan pelaksanaan program dan kegiatan tahun 2026 yang telah disusun dan ditetapkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) tahunan.
“Saya sudah perintahkan agar belanja modal sudah mulai dilaksanakan sejak Januari dan Februari. Ini penting supaya pekerjaan tidak terlambat, kualitasnya terjaga, dan tidak terganggu musim hujan atau air pasang,” ujarnya.
Selain percepatan fisik, Wali Kota juga menekankan peningkatan kualitas pelayanan publik. Ia meminta seluruh OPD lebih peduli dan responsif terhadap persoalan masyarakat di lapangan, serta mendorong lahirnya inovasi-inovasi yang mampu mempermudah dan mempercepat pelayanan. Menurutnya, kinerja birokrasi harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Edi turut menyampaikan hasil evaluasi penyerapan anggaran tahun 2025. Ia mengakui masih terdapat beberapa OPD dengan belanja modal besar yang penyerapannya belum optimal, seperti Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan. Hal itu diakibatkan waktu pelaksanaan lelang yang dimulai pada pertengahan tahun dan terkendala kondisi lapangan.
“Secara umum penyerapan anggaran kita cukup baik, rata-rata mencapai 93 persen. Sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) terjadi karena beberapa faktor, seperti penghematan, pendapatan yang melebihi target, serta sisa dana lelang,” jelasnya.
Dibandingkan tahun 2024, penyerapan anggaran tahun 2025 mengalami selisih sekitar 0,7 persen, yang salah satunya disebabkan keterlambatan memulai pekerjaan.
Wali Kota Edi Kamtono menekankan pentingnya transparansi dan kecepatan pelaksanaan program.
Ia meminta setiap pekerjaan yang belum tuntas segera diselesaikan, serta memastikan seluruh pelaksanaan kegiatan tetap peduli terhadap lingkungan sekitar.
“Yang paling penting itu cepat, transparan, dan peduli dengan lingkungan di mana kegiatan dilaksanakan. Jangan sampai program berlarut-larut dan manfaatnya terlambat dirasakan masyarakat,” katanya.
Perjanjian kinerja merupakan amanat regulasi nasional, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 89 Tahun 2021 tentang Penjenjangan Kinerja Instansi Pemerintah serta Peraturan Menteri PANRB Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja dan Pelaporan Kinerja. Dokumen tersebut menjadi bentuk penugasan resmi dari pimpinan kepada jajaran perangkat daerah untuk melaksanakan program dan kegiatan yang disertai indikator kinerja utama (IKU) yang terukur.
“Perjanjian kinerja bukan sekadar formalitas, tetapi menjadi tolok ukur mengevaluasi kinerja kepala perangkat daerah dalam mencapai tujuan pembangunan Kota Pontianak,” tegasnya.
Ia menambahkan, seluruh IKU yang ditetapkan harus selaras dengan Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Kota Pontianak Tahun 2025–2029 serta Renstra masing-masing perangkat daerah. Edi juga menekankan pentingnya distribusi kinerja hingga ke level individu ASN, sejalan dengan Peraturan Wali Kota Pontianak Nomor 43 Tahun 2024 tentang mekanisme kerja ASN pasca penyederhanaan birokrasi. Dengan demikian, setiap aparatur memiliki sasaran kinerja pegawai (SKP) yang selaras dengan tujuan organisasi.
“Kinerja organisasi tidak akan tercapai jika tidak ditopang kinerja individu yang jelas dan terukur,” ujarnya.
Wakil Ketua DPRD Kota Pontianak, Bebby Nailufa, menekankan pentingnya peran organisasi perangkat daerah (OPD) untuk lebih reaktif dalam merespons persoalan publik. Menurutnya, pola kerja yang hanya bersifat rutinitas dan formal sudah tidak lagi memadai di tengah tuntutan masyarakat yang semakin tinggi.
Bebby menilai, lemahnya perencanaan dan pengelolaan data masih menjadi persoalan mendasar di sejumlah OPD. Kondisi tersebut berdampak pada lambatnya respons terhadap masalah yang muncul di lapangan. Ia mengingatkan bahwa keterbatasan tersebut seharusnya menjadi bahan evaluasi untuk melakukan perbaikan secara berkelanjutan.
“Kalau kita sudah memahami kekurangan, seharusnya bisa menentukan langkah konkret untuk memperbaikinya. OPD tidak cukup hanya menjalankan program, tetapi harus mampu membaca persoalan dan bergerak cepat,” terangnya.
Ia juga menyoroti pentingnya inovasi dalam kinerja OPD. Menurut Bebby, tanpa inovasi, pelaksanaan program akan berhenti pada aspek administratif dan sulit menjawab kebutuhan masyarakat secara nyata. Karena itu, kepala OPD dituntut memiliki kepekaan dan keberanian untuk melakukan terobosan.
Bebby menambahkan, pengawasan terhadap kinerja OPD saat ini tidak hanya datang dari DPRD, tetapi juga dari masyarakat luas, terutama melalui media sosial. Situasi tersebut seharusnya menjadi pemicu bagi OPD untuk lebih responsif, terbuka, dan adaptif.
“Sekarang pengawasan itu terbuka. Masyarakat ikut memantau. Maka OPD harus lebih reaktif, tidak menunggu masalah membesar baru bergerak,” katanya.
.
Hasnan