POLSEK MENTEBAH BERHASIL AMANKAN TERLAPOR DAN MOTOR DALAM WAKTU KURANG DARI 2×24 JAM

0

Mentebah Mediakota.com– Polsek Mentebah bergerak cepat menindaklanjuti laporan dugaan penggelapan sepeda motor yang dilaporkan oleh Yesi Andawati pada Rabu, 19 November 2025.

Peristiwa berawal pada Selasa, 18 November 2025 sekira pukul 14.00 WIB, ketika Yesi Andawati meminjamkan sepeda motor Honda Beat miliknya kepada seorang kenalan bernama Gilang untuk digunakan di sekitar wilayah Mentebah. Namun hingga pukul 19.00 WIB, motor tersebut belum dikembalikan.

Suami pelapor kemudian menghubungi Gilang karena mendapat informasi bahwa yang bersangkutan berada di Putussibau. Meski telah diberi waktu hingga 1×24 jam, Gilang tidak memberikan kabar.

Merasa dirugikan, pelapor kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mentebah pada Rabu, 19 November 2025 dengan dugaan tindak pidana penggelapan.

Menerima laporan itu, Kanit Reskrim Polsek Mentebah bersama anggota langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Dalam waktu kurang dari 2×24 jam, petugas berhasil mengamankan terlapor Gilang beserta barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat di wilayah Putussibau.

Kapolsek Mentebah, IPTU Didik Rianto, menyampaikan imbauan kepada masyarakat,

“Kepada warga terkhusus Kecamatan Mentebah untuk selalu berhati-hati dan selektif dalam meminjamkan kendaraan kepada orang yang belum kenal, terkadang niat baik belum tentu mendapatkan hasil yang baik, mari kita bersama jaga kondusifitas dan keamanan di Wilkum Polsek Mentebah.”

Pihak pelapor menyampaikan ucapan terima kasih atas respons cepat kepolisian yang berhasil menemukan motor dalam keadaan baik. Mengingat pelapor dan terlapor saling mengenal serta barang bukti telah dikembalikan, pelapor kemudian memaafkan dan menarik kembali laporannya di Polsek Mentebah.

Wartawan Kapuas Hulu : Rizky Putra

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *