
Karawang, mediakota.com – Upaya aparat kepolisian dalam menekan angka kejahatan jalanan kembali membuahkan hasil. Seorang pelaku utama kasus pencurian dengan kekerasan (curas) di wilayah Jayakerta berhasil ditangkap tim gabungan Unit Reskrim Polsek Rengasdengklok bersama Satreskrim Polres Karawang.
Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah melalui Kasi Humas IPDA Cep Wildan mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan warga terkait aksi curas yang terjadi pada Senin (3/11/2025) dini hari di Jalan Raya Totoang, Desa Medangasem.

Dalam kejadian tersebut, korban bernama Engkos Kosasih mengalami serangan dari tiga orang pelaku saat pulang dari Pasar Rengasdengklok. Korban dipepet dan diserang menggunakan senjata tajam hingga mengalami luka bacok, sebelum akhirnya sepeda motor dan kunci kontaknya dirampas para pelaku.
“Korban mengalami kerugian sekitar Rp20 juta dan langsung membuat laporan polisi. Dari laporan tersebut, tim melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi para pelaku,” ujar IPDA Cep Wildan.
Tak lama berselang, petugas berhasil mengamankan salah satu pelaku berinisial AF alias K (18) di rumahnya di Dusun Krajan, Desa Kertajaya, Kecamatan Tirtajaya. Selain itu, polisi juga mengamankan satu pelaku lainnya yang masih berusia anak, warga Kertajaya, Tirtajaya. Sementara satu pelaku lainnya yang turut beraksi masih dalam pengejaran.
Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
1 bilah cerulit yang digunakan untuk membacok korban
1 unit sepeda motor Yamaha NMax putih–hitam yang dipakai saat beraksi
Dalam pemeriksaan, tersangka AF mengaku nekat melakukan aksi kriminal tersebut lantaran terdesak kebutuhan ekonomi.
“Tersangka sudah kami tahan, dan penyidik masih terus mengembangkan kasus ini untuk memburu pelaku lainnya,” tambah Kasi Humas.
Polres Karawang menegaskan komitmennya untuk memperketat patroli serta bertindak tegas terhadap pelaku kejahatan jalanan guna menjaga rasa aman masyarakat.
(Zey/TB/Pay)