Jawa Barat,-

“Instruksi Kapolri tentang pelayanan publik mencakup peningkatan kualitas pelayanan yang nyata bagi masyarakat, dengan fokus pada transformasi digital dan integrasi sistem, seperti inovasi daring seperti SINAR (SIM Nasional Presisi) dan SIGNAL (Samsat Digital Nasional). Selain itu, Kapolri juga menginstruksikan untuk mendengarkan keluhan masyarakatmenghilangkan praktik pungli, serta mendorong pelayanan yang mudah, cepat, efisien, dan transparan.” 

Instruksi Kapolri pada poin  untuk meniadakan pungutan liar dalam rangka mendapatkan kepercayaan publik atas pelayanan Kepolisian RI tampaknya tidak dijalankan secara serius oleh SATPAS SIM Bandung Kota.

     Masyarakat masih saja dibebani dengan biaya yang mahal dalam urusan pembuatan SiM. Dan ini akibat ulah para oknum-oknum yang mementingkan kepentingan pribadi dan memperkaya diri.

  Pantaun mediakota baru-baru ini, salah satu  pemohon berinisial Fadli S harus mengeluarkan biaya yang lumayan tinggi ketika harus membuat SIM C. Padahal dirinya seorang penggangguran yang ingin melamar kerja sebagai sopir pribadi.

     Warga Bandung Kota tersebut menyampaikan kedatangannya ke SATPAS SIM Bandung Kota sudah kedua  kalinya. Sebelumnya, dirinya dinyatakan tidak lulus saat di uji melalui lintasan yang tersedia.

     “Sudah dua minggu berturut-turut saya datang sesuai jadwal yang ditentukan. Berasa lelah juga sih harus bolak-balik,” ucapnya kepada media, Kamis (13/11). 

     Menurutnya, dengan kondisi tersebut membuat ia merasa kesal karena rencana niat kerja menjadi gojek online menjadi kesulitan dan hampir gagal.

Bahkan waktu dan tenaga menjadi terbuang sia-sia ” ucap Fadli.

     “Kebetulan di tengah kegamangan dan hampir putus asa, ada seseorang yang menawarkan memberikan jasa untuk saya untuk bisa  mendapatkan SIM secara kilat” tuturnya.

    Betul juga ternyata  melalui bantuan seseorang yang dikenalnya di warung kopi yang berada di sekitaran SATPAS, terbukti dirinya bisa memiliki SIM dalam  waktu yang cukup singkat. 

    “Karena kebutuhan mendesak saya mau tidak mau memutuskan memakai jasanya. Walaupun mahal tapi  saya bisa mamfaatkan waktu untuk sesuatu yang produktif,” tutur Fadli.

  Pada kesempatan berbeda, Tim Pegiat Anti Korupsi DJ Sembiring, ketika diminta komentarnya  mengatakan, merujuk pada  Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, tentu biaya yang dikeluarkan tersebut memiliki selisih yang cukup besar.

Dalam Peraturan tersebut disebutkan, biaya pembuatan SIM C baru per Januari 2025 hanya senilai Rp100.000 per penerbitan.

“Dengan kenyataan tersebut dan jika  terjadi setiap hari ada pemohon lain yang melakukan hal serupa, maka potensi uang haram yang masuk bisa mencapai ratusan juta rupiah per bulan,” tegas DJ Sembiring.

DJ Sembiring mengungkapkan, dengan maraknya calo dan pungli disana, diduga ada bekingan dari oknum atasannya,” terang DJ Sembiring.

Dikatakannya,  karena terus saja  berlangsung, saya menduga ada aksi setor menyetor sehingga para pejabat terkesan tutup mata,” tegasnya.

     Ketika hal ini dikonfirmas kepada Dirlantas Polda Jawa Barat Kombes Pol Dody Darjanto, melalui pesan Wath App ia tidak memberikan tanggapan hingga berita ini diturunkan. (f/07)

By Liputan