- Memberikan solusi kemudahan menuju Baitullah berziarah ke Makam Rasulullah SAW.
Melaksanaka Ibadah Umroh menggunakan dana talangan sistem syari’sh , tanpa bunga, tanpa denda, tanpa sita dan terbebas dari riba.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberi fatwa bahwa penggunaan dana talangan syariah untuk biaya umrah dibolehkan (halal) karena sesuai dengan sistem syariah Islam.
Bagi yang berminat silahoan konsultasi dengan kami, terima kasih..