Tangerang, Mediakota.com —
Satpol PP gelar Apel persiapan operasi gabungan penegakan perda 8 thn 2018 ttg ketentraman dan ketertiban umum di wilayah kecamatan benda dipimpin langsung oleh Kasatpol PP kota tangerang di halaman apel kecamatan Benda, Kamis,02/10/2025, 08.00 Wib.
Operasi Bangunan Liar yang dilaksanakan di Jalan Husein Sastra negara,Keluruhan Jurumudi, Kecamatan Benda, RT 01/RW.03 yang di bangun
di atas Tanah Pemerintah.
Adapun sebelum dilaksanakan eksekusi Bangunan liar, Satpol PP bersama warga yang menempati Bangunan Liar tersebut sudah dilakukan Sosialisasi untuk pemberitahuan penggusuran Rumah – rumah yang berdiri di atas tanah pemerintah.
Sementara penggusuran dilaksanakan tampak Alat Berat dari Dinas PuPr Kota Tangerang merobohkan Bangunan Liar, Rumah – rumah yang tampak para pedagang sudah lama tinggal di atas tanah pemerintah harus terkena gusuran oleh Alat berat tersebut pada waktu hari Kamis, 02/10/2025, 10.00 Wib.
Di ketahui,Warga yang sudah lama menempati atas tanah pemerintah tersebut mengungkapkan, Saya disini sudah lama dari bayi. Kalo saya ada Hidup Berkecukupan kami sekeluarga dan beberapa saudara yang tinggal disini juga tidak mungkin kami tinggal disini. Hidup kami pas – pas..mau kemana lagi kami, kami cari nafkah disini dari kecil kami sudah tinggal disini.
Penggusuran ini Pemerintah Kota Tangerang Tidak Memikirkan Kesejahteraan kami, Keadilan untuk kami tidak ada, Ujar Warga yang menempati tanah pemerintah kepada jurnalis yang meliput penggusuran.
“Adapun dalam operasi penggusuran Bangunan Liar, yang menempati tanah pemerintah Ikut hadir Satpol PP Kota, Kasi Tribun beserta jajaran didampingi oleh TNI, Polsek Benda Polres Metro Tangerang Kota, Dishub, Trantib Kecamatan Benda.
“Sementara Tanah milik pemerintah yang ditempati warga, sebelumnya dibuat Puskesmas Benda,kecamatan Benda
“Adapun warga yang menyaksikan bangunan rumahnya digusur sangat berduka dan meminta agar Pemerintah Kota Tangerang memberi tempat tinggal selanjutnya untuk kehidupan mereka.
(Andri)