Karawangmediakota.com
Satreskrim Polres Karawang bergerak cepat menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Rengasdengklok.

Laporan kasus ini diterima pada 10 September 2025 dari seorang ibu bernama Nuraeni (50), yang melaporkan anaknya berinisial SSA (15), seorang pelajar, menjadi korban pencabulan. Terlapor diketahui berinisial AP alias Ending (46), warga Rengasdengklok, yang sehari-hari bekerja sebagai sopir antar jemput santri dari pondok pesantren ke sekolah.

“Dari keterangan korban, perbuatan terduga pelaku dilakukan lebih dari satu kali. Informasi awal muncul dari warga yang kemudian diteruskan ke aparat desa dan akhirnya dilaporkan ke pihak kepolisian,” ungkap Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan.

Berdasarkan laporan tersebut, Unit PPA Satreskrim Polres Karawang langsung bergerak melakukan penyelidikan, memeriksa sejumlah saksi, dan mengamankan terduga pelaku. Saat ini, AP sudah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, terlapor disangkakan melanggar Pasal 81 Ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 82 Ayat (1) UU yang sama, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah menegaskan pihaknya serius dalam menangani kasus ini. “Kami berkomitmen memberikan perlindungan hukum terhadap anak-anak, serta memastikan pelaku kekerasan seksual diproses sesuai ketentuan hukum,” tegas Kapolres.

Polres Karawang juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, baik di rumah maupun di lingkungan pendidikan, agar terhindar dari potensi tindak pidana serupa.

(TB/Zey/Pay)

By Liputan