Satres Narkoba Polres Karawang Gagalkan Peredaran Sabu Senilai Ratusan Juta Rupiah

Karawang, mediakota.com
Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas narkotika. Dipimpin AKP M. Yusuf Bakhtiar, tim berhasil menggagalkan peredaran sabu dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah di wilayah Kecamatan Cilamaya Kulon, Kabupaten Karawang.

Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah melalui Kasi Humas Ipda Cep Wildan mengungkapkan, kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkotika. Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial W (37) pada Senin (22/9/2025) sekitar pukul 07.30 WIB di pinggir jalan Dusun Bayur, Desa Bayur Lor.

Dari tangan tersangka, polisi menemukan sabu dalam klip plastik bening. Tak berhenti di situ, petugas kemudian menggeledah rumah tersangka di Desa Sukamulya, Cilamaya Kulon, dan kembali menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya:

1 bungkus plastik klip hijau berisi kristal putih diduga sabu,

5 bungkus plastik klip bening berisi kristal putih,

1 bungkus plastik berisi sabu dibungkus lakban coklat,

4 pak plastik klip bening kosong,

1 unit timbangan digital,

1 unit ponsel Vivo Y16.

 


Total sabu yang berhasil diamankan mencapai berat bruto 102,77 gram.

Ipda Cep Wildan menambahkan, dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mendapat barang tersebut dari seseorang berinisial D yang kini berstatus DPO. “Polres Karawang akan terus mengembangkan kasus ini dan mengejar pemasok utamanya.Tidak ada ruang bagi peredaran narkotika di Kabupaten Karawang,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana seumur hidup atau penjara minimal 6 tahun.

(TB/Zey/Pay)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *