Karawang, mediakota.com
Polres Karawang melalui jajaran Polsek Rengasdengklok bergerak cepat melaporkan masyarakat terkait seorang Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang kedapatan membawa senjata tajam jenis golok, Selasa (23/09/2025) pagi.

Peristiwa itu terjadi di Dusun Warudoyong, Desa Rengasdengklok Selatan, Kecamatan Rengasdengklok sekitar pukul 10.30 WIB. ODGJ tersebut sempat membuat resah warga karena terlihat mengasah, menenteng, bahkan mengacungkan golok di jalanan.

Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah melalui Kasi Humas Polres Karawang Ipda Cep Wildan menyebutkan, informasi awal diperoleh dari laporan lewat masyarakat media sosial. Personil piket gabungan Polsek Rengasdengklok kemudian segera mendatangi lokasi untuk mengamankan pelaku sekaligus menyita barang bukti.

“Langkah cepat ini dilakukan agar tidak membahayakan masyarakat sekitar.ODGJ kemudian dibawa untuk ditangani lebih lanjut,” terang Cep Wildan.

Polsek Rengasdengklok juga langsung berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Karawang untuk membawa ODGJ tersebut ke rumah sakit jiwa agar mendapat perawatan yang sesuai.

Kapolres menegaskan, setiap laporan masyarakat akan selalu direspon dengan cepat, baik melalui jalur resmi maupun media sosial.
“Polri hadir bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga menyentuh masalah sosial agar tercipta situasi kamtibmas yang kondusif,” tambahnya.

Dengan adanya respon cepat ini, Polres Karawang berharap masyarakat semakin percaya bahwa setiap laporan akan ditangani secara profesional demi terciptanya rasa aman.

( TB/Zey/Pay )

By Liputan