Polda Kalbar Tangkap Pelaku Curanmor dan Penerima Gadai Senjata Api Rakitan

PONTIANAK Mediakota.com– Tim Resmob Polda Kalbar bergerak cepat mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Pontianak.

Dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, dua pelaku curanmor berhasil diamankan, berikut satu orang lainnya yang diduga menerima gadai senjata api rakitan dari salah satu pelaku.

Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Bayu Suseno, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan pencurian sepeda motor pada Sabtu (26/7/2025) sekitar pukul 16.10 WIB di kawasan Jalan Purnama 2, Pontianak Selatan.

“Tim segera menindaklanjuti informasi tersebut, dan hasil penyelidikan mengarah pada dua pelaku berinisial OS (29) dan S (36). Keduanya diduga kuat terlibat dalam tindak pidana pencurian sepeda motor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP,” jelas Kombes Bayu, Selasa (29/7/2025).

Keduanya berhasil diamankan di lokasi terpisah, OS lebih dahulu ditangkap saat berada di rumah kerabatnya di kawasan Sungai Jawi Dalam, sementara S ditangkap pada Minggu (27/7/2025) siang di kontrakan yang berlokasi di Jalan Danau Sentarum.

Barang bukti motor dan senjata api rakitan yang diamankan Polda Kalbar, Jalan Ahmad Yani, Pontianak, Kalbar, pada Minggu (27/7/2025) lalu.

 

Barang bukti motor dan senjata api rakitan yang diamankan Polda Kalbar, Jalan Ahmad Yani, Pontianak, Kalbar, pada Minggu (27/7/2025) lalu.

Namun dalam proses pengembangan, penyidik justru menemukan fakta baru. Dari hasil interogasi terhadap S, diketahui bahwa dirinya memiliki senjata api rakitan yang telah digadaikan kepada seseorang berinisial BDP (31), seorang karyawan swasta yang berdomisili di kawasan Kota Baru.

“Informasi ini langsung ditindaklanjuti. Tim berhasil mengamankan BDP di rumahnya pada Minggu malam sekitar pukul 22.00 WIB. Dari hasil penggeledahan, kami menyita dua pucuk senjata api rakitan jenis revolver dan empat butir amunisi,” ungkap Bayu.

Diketahui, salah satu senjata api tersebut merupakan milik S yang telah digadaikan. Sedangkan satu senpi lainnya disebut milik seorang juru parkir di kawasan Pasar Kemuning, yang juga digadaikan kepada BDP.

“BDP saat ini tengah menjalani pemeriksaan mendalam atas dugaan kepemilikan senjata api ilegal. Ketiganya telah dibawa ke Mapolda Kalbar untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” tegas Bayu.

 

Polda Kalbar akan terus mengembangkan kasus ini untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pelaku lain dan asal-usul senjata api rakitan tersebut.

“Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menciptakan rasa aman di tengah masyarakat, terutama dalam menekan angka kriminalitas jalanan dan peredaran senjata api ilegal,” tutup Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Bayu Suseno.

Hasnan Sutanto

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *