Kejari Beltim Tengah Lakukan Evaluasi Menyeluruh Terhadap Substansi Putusan Perkara Pertambangan Ilegal

Belitung – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Belitung Timur bersama Tim Intelijen menghadiri sekaligus memantau secara langsung jalannya sidang putusan atas perkara tindak pidana pertambangan tanpa izin yang melibatkan sepuluh orang terdakwa, yaitu Terdakwa Suryadi alias Supot Bin Mustar, Terdakwa Jon Leo alias Jon Bin Taslim, Terdakwa Suyanto alias Suyan Bin Suit Muhammad (Alm), Terdakwa Susri alias Raden Bin Hajran, Terdakwa Juhairi alias Andi Bin Matyani (Alm), Terdakwa Mulyono alias Rido Bin (Alm) Sukardi, Terdakwa Darmadi Bin Sarimin (Alm), Terdakwa Deni Arswendi alias Deni Bin Darmadi, Terdakwa Dedy Willianto alias Weli anak dari Alip, dan Terdakwa Joni anak dari Kie Kong. Kamis (17/7/2025).

Persidangan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Tanjungpandan ini digelar dengan agenda Pembacaan Putusan yang dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Rahmawati Wahyu Saptaningtias, S.H., M.H.Li, Hakim Anggota Septri Andri Mangara Tua, S.H., M.H., dan Benny Wijaya, S.H., M.H., serta dibantu oleh Panitera Pengganti Anita, S.H. dan Pasti Boni Siagian, S.H..

Serta bertindak selaku Jaksa Penuntut Umum adalah Agung Nugroho, S.H., M.H. dan Wika Hawasara S.H., M.H. . Pendamping para terdakwa adalah Penasihat Hukum masing-masing yaitu Cahya Wiguna, S.H., CTL, Heriyanto, S.H., M.H., dan Adetia Sulius Putra, S.H..

Dalam hal ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Belitung Timur Agung Nugroho, S.H., M.H. dan Wika Hawasara S.H., M.H. yang hadir, telah mengajukan dakwaan dan tuntutan pidana berdasarkan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Majelis Hakim membacakan putusan dengan Amar putusan yang dibacakan menyatakan bahwa para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan
bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan :
1. Terdakwa, Suryadi alias Supot, dijatuhi pidana penjara selama 3 (tiga) tahun 3 (tiga) bulan dan denda sebesar Rp.50.000.000,– (lima puluh juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan.

2. Terdakwa Suyanto alias Suyan bin Suit Muhammad (Alm), Terdakwa Susri alias Raden bin Hajran, Terdakwa Juhairi alias Andi bin Matyani (Alm), Terdakwa Mulyono alias Rido bin Sukardi (Alm), Terdakwa Darmadi bin Sarimin (Alm), dan Terdakwa Deni Arswendi alias Deni bin Darmadi masing-masing dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sebesar Rp.10.000. 000,– (sepuluh juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan.

3. Terdakwa Dedy Willianto alias Weli anak dari Alip serta Terdakwa Joni anak dari Kie Kong masing-masing dijatuhi pidana penjara selama 1(satu) tahun 10 (sepuluh) bulan dan denda sebesar Rp.30.000. 000,– (tiga puluh juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan.

4. Terdakwa Jon Leo alias Jon bin Taslim dijatuhi pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sebesar Rp.50.000.000,– (lima puluh juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan.

Adapun barang bukti yang diputuskan untuk dirampas untuk negara dalam perkara ini mencakup :
– 15 unit kendaraan angkut berbagai merek dan jenis,
– total 1.155 karung pasir timah dengan berat netto 63.874 Kg,
– berbagai peralatan operasional tambang seperti timbangan, magnet, sekop, pengaduk, dan kalkulator, hingga dokumen transaksi perbankan dari tiga rekening atas nama Suryadi yang menunjukkan aliran dana selama periode Agustus 2024 hingga Januari 2025.
– sejumlah handphone dan catatan administrasi pelaku turut disita,
– serta 1 unit gudang milik Suryadi dikembalikan kepadanya karena tidak terbukti sebagai alat atau hasil kejahatan.

Putusan juga menetapkan perampasan terhadap kendaraan dan perangkat komunikasi milik terdakwa Joni anak dari Kie Kong dan Dedy Willianto alias Weli, serta menyatakan bahwa dua buku catatan penjualan pasir timah dimusnahkan karena mengandung data yang berpotensi digunakan kembali untuk aktivitas ilegal.

Di situasi Sidang ini mencerminkan upaya serius Negara dalam menindak praktik pertambangan tanpa izin yang tidak hanya merugikan kekayaan Negara tetapi juga menyebabkan kerusakan lingkungan yang luas.

Meskipun amar putusan telah dibacakan, seluruh terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum menyatakan sikap “pikir-pikir” terhadap putusan. Oleh karena itu, para terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum masih diberikan waktu selama 7 (tujuh) hari sejak tanggal pembacaan putusan untuk menentukan apakah akan menerima atau mengajukan upaya hukum.

Saat ini, Kejaksaan Negeri Belitung Timur tengah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap substansi putusan, termasuk dari aspek yuridis, kedudukan dan peran masing-masing terdakwa, serta mempertimbangkan apakah pidana yang dijatuhkan telah cukup mencerminkan rasa keadilan dan memberikan efek jera yang sepadan.

Kejaksaan Negeri Belitung Timur tetap berkomitmen untuk mengawal proses hukum ini sampai tuntas, sebagai wujud nyata hadirnya negara dalam melindungi kekayaan alam dan lingkungan hidup yang menjadi hak generasi masa kini dan mendatang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *