Penyerahan Supot Dkk, Tersangka Kasus Tindak Pidana Pertambangan Ilegal Beserta BB Dari Penyidik Ke Jaksa Penuntut Umum

Manggar, Belitung Timur – bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Belitung Timur, telah dilaksanakan proses Tahap II atau penyerahan tersangka dan
barang bukti dari penyidik kepada jaksa penuntut umum dalam perkara tindak pidana pertambangan ilegal. Dengan melibatkan 9 orang Tersangka atas nama Suryadi alias Supot bin Mustar dkk beserta sejumlah alat bukti. Rabu (16/4/2025) pukul 13.00 WIB.

Proses penyerahan Tahap ll ini dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung yaitu Hendrianysah, S.H., M.H. dan Irdo Nanto Rossi, S.H., M.H. bersama Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Belitung Timur yaitu Wika Hawasara, S.H., M.H., Agung Nugroho, S.H., M.H., dan Mario Samudera Siahaan, S.H. berdasarkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum.

Dalam hal ini, Kepala Kejaksaan Negeri Belitung Timur, Dr. Rita Susanti, S.H., M.H. menjelaskan bahwa perkara ini berawal dari penangkapan terhadap 8 unit truk bermuatan pasir timah oleh Aparat Kepolisian pada awal Januari 2025 lalu di wilayah Kecamatan Gantung dan Kecamatan Damar Kabupaten Belitung Timur.

” Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa muatan pasir timah tersebut tidak dilengkapi dokumen perizinan yang sah dan akan dikirimkan ke luar Pulau Belitung melalui pelabuhan tidak resmi,” terang Kajari Rita.

Lanjutnya, Setelah dilakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut, aparat berhasil mengungkap adanya jaringan pertambangan ilegal yang cukup besar dan terorganisir.

” Dalam jaringan tersebut, para tersangka memiliki peran yang berbeda-beda, mulai dari pemodal utama yang mendanai kegiatan tambang hingga miliaran rupiah, pengurus kegiatan tambang di lapangan, pengangkut hasil tambang, serta koordinator pengiriman antar pulau,” paparnya.

Kajari Rita juga sebutkan, Modus operandi yang digunakan para Tersangka yakni melakukan kegiatan penambangan tanpa mengantongi izin usaha pertambangan (IUP) dari instansi berwenang. Pasir timah yang telah dikumpulkan
dari lokasi penambangan ilegal kemudian dikemas dan diangkut menggunakan truk, lalu dijual kepada pihak pembeli di luar daerah seperti Bangka dan Jakarta dengan tujuan mendapatkan keuntungan ekonomi yang besar.

” Barang bukti yang berhasil diamankan dalam perkara ini antara lain 8 unit kendaraan truk, dokumen transaksi pengangkutan, serta pasir timah hasil tambang ilegal dengan total keseluruhan pasir timah (kering) kurang lebih seberat 60 ton,” ungkapnya.

Dikatakan pula, seluruh barang bukti atas nama Tersangka Suryadi alias Supot bin Mustar dkk tersebut telah disita dan turut diserahkan dalam proses Tahap II.

” Setelah proses Tahap II, para Tersangka kini dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tanjungpandan dan akan segera menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungpandan,” jelasnya.

Kejari Rita tegaskan bahwa penindakan terhadap praktik
pertambangan ilegal ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan
menjaga kelestarian lingkungan serta tata kelola pertambangan yang berkelanjutan.

” Kami Kejaksaan Negeri Belitung Timur mengimbau kepada seluruh pihak untuk tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan tanpa izin karena akan dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.

Adapun nama dari 9 tersangka yaitu sebagai berikut:
1. Dedy Willianto alias Weli anak dari Alip
2. Suryadi alias Supot bin Mustar
3. Jon Leo alias Jon bin Taslim
4. Suyanto alias Suyan bin (Alm) Suit Muhammad
5. Susri alias Raden bin Hajran
6. Juhairi alias Andi bin(Alm) Matyani
7. Mulyono alias Rido bin (Alm) Sukardi
8. Darmadi bin (Alm) Sarimin
9. Deni Arswendi alias Deni bin Darmadi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *