Jakarta,-
Ketua Tim Hukum Yance Paulus Dasnarebo Paslin No Utut 3 Charles Adrian Michael Imbir- Reinold M. Bula di Pilkada Kabupaten Raja Ampat menanggapi pernyataan pihak terkait Paslon nomer Utut 1 Orideko Iriano Burdam- Mansyur Syahdan dalam sidang ke 2 PHPU No Perkara 190/PHPU.BUP-XXIII/2025.
“Pada perinsipnya paslon nomer 1 Orideko Iriano Burdam- Mansyur Syahdan membantah dalil-dalil dari pemohon, bagi kami selaku kuasa hukum paslon nomer 3 itu find-find saja, karena itulah sistem peradilan hukum acara di MK.” Ucap Yance pada media.
Untuk membuktikan dalil-dalil pemohon Yance menegaskan bahwa semua telah dipersiapkan dengan matang termasuk akan menghadirkan saksi-saksi namun setelah Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).
“Kami akan menghadirkan saksi-saksi dan bukti setelah RPH terkait permohonan kami dilanjutkan, kami yakin bahwa gugatan kami dari pihak pemohon akan diterima dan dilanjutkam oleh RPH.” Ujar Yance. (f/red)