Polres Mempawah Berhasil Amankan Kendaraan Rental Yang Telah Digelapkan Dan Beberkan Kronologis Penanganannya

Mediakota.com – Mempawah, Kalbar – Kepala Kepolisian Resor Mempawah AKBP Sudarsono, SIK., M.Si., pada hari Minggu 12 Januari 2025, menyampaikan kepada awak media bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan kendaraan rental yang telah digelapkan oleh BC yang merupakan oknum Sopir penyewa mobil yang kebetulan sudah dipindahtangan (dijual murah) kepada seorang wanita inisial MA dan laki-laki PAR dengan harga sekitar Rp. 50 juta.

Hal ini disampaikannya sekaligus sebagai klarifikasi terhadap adanya pemberitaan yang terkait masalah penanganan perkara penggelapan mobil tersebut.

“Memang benar bahwa pihak kami ada menangani persoalan penggelapan mobil jenis toyota avanza putih milik sdr SN oleh terduga BC yang kebetulan saat diamankan telah dijual dengan harga murah dan kepada wanita inisial MA bersama seorang laki-laki inisial PAR, yang saat itu berada di bengkel Sui Pinyuh sekira tanggal 4 Desember 2024 sore”, beber Kapolres Mempawah.

Ia menjelaskan terkait kronologis pihaknya mengamankan kendaraan rental yang telah digelapkan tersebut bahwa saat itu salah satu personelnya atas nama Aipda HL yang merupakan anggota jatanras Satreskrim Polres Mempawah, ditelpon oleh sdr. HR yang mengatakan ada keluarganya yang bernama sdr. AG (rekan pemilik mobil SN) yang merupakan pengelola rental mobil mengalami masalah ketika akan mengambil mobil rental yang telah dijual putus oleh oknum penyewa senilai Rp.50 juta dan dibeli oleh Sdri.MA dan Sdr.PAR warga Paloh Kab.Sambas di Kota Pontianak, yang saat itu unit mobil berada didaerah Sui Pinyuh karena dimatikan mesinnya melalui saluran GPS oleh pemilik mobil Sdr.SN, ketika itu Sdr.HR meminta bantuan untuk memediasi permasalahan tsb karena dikhawatirkan oleh Sdr.HR akan terjadi tindak kekerasan di lokasi sehingga Sdr.HR meminta bantuan untuk menyelesaikannya di Polres Mempawah.

“Sekira pukul 20.00 wib mereka tiba di Polres Mempawah dan dilakulan mediasi dengan hasil kedua pihak membuat surat kesepakatan bermaterai yg ditandatangani oleh pihak pertama Sdr.PAR selaku paman dari sdri. MA dan pihak kedua Sdr.SN selaku pemilik mobil Toyota Avanza Putih KB 1194 WU, yang selanjutnya kunci dan unit mobil diserahkan kepada pemiliknya dan kedua belah pihak tidak akan menuntut dikemudian hari”, ungkap Akbp Sudarsono.

Ia juga menghimbau kepada kedua belah pihak, bahwa apabila dalam proses mediasi saat itu ternyata masih ada ganjalan maupun ada salah satu pihak yang merasa dirugikan agar menempuh jalur hukum yang ada, supaya kasus tersebut terang benderang dan bisa ditindak lanjuti dengan melakukan pencarian terhadap pelaku utamanya yaitu sdr BC.

“Kami persilahkan bagi kedua belah pihak apabila masih merasa ada yang dirugikan, bisa menempuh jalur hukum yang ada yaitu dalam bentuk pengaduan masyarakat kepada kepolisian, dan kami juga dalam setiap penanganan perkara maupun perselisihan di masyarakat, pastinya diawasi oleh pengawas penyidik maupun pengawasan internal (paminal propam), guna profesionalisme kepolisian”, pungkasnya.

Hasnan Sutanto

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *