Mediakota.com ,– PONTIANAK – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak terus berupaya meningkatkan kualitas dokumen perencanaan. Salah satunya lewat bimbingan teknis yang digelar Bappeda untuk seluruh perangkat daerah. Tidak hanya aspek kualitas, waktu yang tepat juga menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan.
Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak Ani Sofian menjelaskan tahun 2024 dan 2025 menjadi momen krusial bagi perencanaan, baik tingkat pemerintah daerah maupun perangkat daerah. Rancangan teknokratik Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) sudah jadi bahan para calon kepala daerah menyusun visi dan misi. Diperkirakan pelantikan kepala daerah pemilihan dilakukan Januari 2025.
“Penyusunan rencana awal (ranwal) RPJMD harus dimulai sejak kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih dilantik,” jelasnya ketika membuka Bimbingan Teknis Penyusunan Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Pontianak di Hotel Mercure, Selasa (15/10/2024).
RPJMD tersebut sudah harus selesai dan ditetapkan menjadi perda paling lambat enam bulan setelah pelantikan kepala daerah. Apabila terjadi keterlambatan, maka anggota DPRD dan Wali Kota akan dikenakan sanksi administratif, yaitu tidak mengizinkan hak keuangan yang diatur dalam ketentuan peraturan-undangan selama tiga bulan.
Selain itu penyusunan rencana strategis atau renstra perangkat daerah berjalan beriringan dengan penyusunan RPJMD Kota Pontianak. Sehingga proses penyusunan Renstra ikut terikat dengan jadwal penyusunan RPJMD.
“Sebagian besar muatan renstra akan menjadi substansi RPJMD. Maka, baik ketepatan waktu penyusunan serta kualitas renstra harus diperhatikan dengan sungguh-sungguh,” tegasnya.
Renstra perangkat daerah maupun RPJMD akan menentukan arah pembangunan Kota Pontianak dalam kurun waktu tahun 2025-2029. Tentunya hal ini perlu dikerjakan dengan penuh perhitungan berbasis analisis yang komprehensif.
“Jika perencanaan disusun dengan baik, maka peluang keberhasilan saat pelaksanaan rencana pembangunan akan semakin besar,” sambungnya.
Di sisi lain, nilai SAKIP Kota Pontianak Tahun 2024 masih berada pada angka 71,04 dengan tingkat Akuntabilitas Kinerja BB. Perlu banyak hal yang ditingkatkan baik dari aspek kualitas perencanaan kinerja, pengukuran kinerja berjenjang, pelaporan kinerja, evaluasi akuntabilitas kinerja internal dan capaian kinerja atas output, maupun outcome serta kinerja lainnya pada level perangkat daerah serta unit kerja di bawahnya. Momen penyusunan RPJMD dan renstra tahun 2024 dan 2025 ini merupakan satu kesempatan untuk memperbaiki dan meningkatkan kualitas dokumen perencanaan.
“Mengingat waktu penyusunan dokumen perencanaan, baik pada tingkat perangkat daerah maupun tingkat Pemerintah Kota Pontianak sangat terbatas, saya mohon kepada peserta bimtek untuk dapat menyebarkan ilmu dan pengetahuan yang diperoleh dalam penyusunan dokumen perencanaannya masing-masing,” tutupnya.
Sementara itu, Sekretaris Bappeda Pontianak Syamsul Akbar menambahkan bimtek dilakukan juga untuk meningkatkan nilai SAKIP kota. Merujuk catatan Kemenpan RB, ada beberapa hal yang bisa ditingkatkan. Diantaranya terkait indikator kinerja, penyempurnaan pohon kinerja di tingkat perangkat daerah, hingga identifikasi kinerja lintas sektoral yang mendukung kinerja dan penyelesaian isu strategis di Kota Pontianak.
“Bimtek ini agar para perencana ke depannya mampu berpikir logis dan terampil dalam mengidentifikasi dan memformulasikan isu-isu strategi, permasalahan, serta mandat yang dihadapi perangkat daerah ke dalam dokumen perencanaannya masing-masing,” tutupnya.
Hasnan/Sri.s