Dalam Menyusun APBD Tahun 2022

Kamis | 09 September 2021 | 21:09:27 WIB
Kejaksaan Agung RI

FOTO : ISTIMEWA/MEDIAKOTA

MEDIAKOTA.COM,-Wawako Bahasan : Agar Penyusunan APBD Tepat dan Sesuai Aturan



PONTIANAK KALBAR,-- Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak berkomitmen dalam mendukung penganggaran yang dikonsentrasikan dalam menangani pandemi Covid-19.

Mulai dari pemulihan ekonomi, perlindungan sosial dan pemberdayaan ekonomi masyarakat, dukungan pelaksanaan vaksinasi Covid-19, insentif tenaga kesehatan dan belanja kesehatan lainnya sesuai prioritas yang ditetapkan pemerintah pusat.

Namun dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD tersebut tetap memperhatikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 tahun 2021 tentang pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2022.

Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan menerangkan, dalam Permendagri nomor 27 tahun 2021 tertuang berbagai petunjuk dan batasan penganggaran dalam menyusun APBD.

Dokumen pelaksanaan anggaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) merupakan penjabaran dari APBD Kota Pontianak sebagai acuan dalam melaksanakan dan membiayai kegiatan tahun anggaran 2022 mendatang.

Sehingga anggaran yang telah disusun tepat dan sesuai aturan yang berlaku, ujarnya pada sosialisasi Permendagri nomor 27 tahun 2021 di Hotel Grand Mahkota Pontianak, Kamis (9/9/2021).

Sama seperti tahun anggaran 2021, penyusunan APBD tahun anggaran 2022 tetap menggunakan aplikasi keuangan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) yang telah dibangun oleh Kementerian Dalam Negeri.Dalam Permendagri nomor 27 tahun 2021, pasal 3 ayat 2 menyebutkan bahwa penyusunan APBD tahun anggaran 2022 dari tahapan RKPD, KUA-PPAS hingga penyusunan Raperda APBD dilakukan melalui SIPD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penyusunan APBD melalui SIPD ini akan lebih mengikat kita untuk menyusun APBD sesuai aturan, ungkap Bahasan.

Ia menambahkan, dalam penyusunan APBD, ada beberapa bahan yang harus disiapkan seperti standar harga maupun standar belanja, perjalanan dinas dan lainnya.

Untuk itu, dia menginstruksikan agar setiap OPD sudah mereview terhadap standar harga maupun belanja yang ada.

Segera usulkan standar harga maupun belanja yang belum tertampung dalam Peraturan Wali Kota sebelum Raperda APBD disepakati, pungkasnya.(,Khairul.s)