Pendapat Ahir Gubernur Kalbar Terhadap Raperda Provinsi Kalbar Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

Rabu | 14 Oktober 2020 | 16:39:05 WIB
Kejaksaan Agung RI

FOTO : ISTIMEWA/MEDIAKOTA

MEDIAKOTA.COM,-Pontianak Kalbar - Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), A.L Leysandri, menyampaikan Pendapat Akhir Gubernur Kalbar Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Kalbar tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada Masa Persidangan 1 (kesatu) DPRD Provinsi Kalbar. Rabu (14/10/2020) di Ruang Balairungsari Kantor DPRD Provinsi Kalbar.

Saya sampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan kepada Pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang telah melakukan pembahasan secara serius bersama Tim Eksekutif dengan penuh rasa tanggungjawab guna menciptakan Pengelolaan Keuangan Daerah yang transparan, akuntabel dan partisipatif, ungkap Sekda Kalbar.

Rancangan Peraturan Daerah ini telah selesai dilakukan pembahasan Tingkat Pertama oleh Pansus dan Tim Eksekutif.

Selanjutnya, berdasarkan ketentuan Pasal 88 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang pembentukan Produk Hukum Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah disebutkan bahwa Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87, dilakukan dalam bentuk Fasilitas terhadap rancangan Perda, rancangan Perkada dan atau rancangan Peraturan DPRD dan ayat (2) berbunyi Fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat wajib.

Sekda melanjutkan, keputusan yang ditetapkan pada hari ini sesungguhnya merupakan proses dari setiap kebijakan yang akan dibuat oleh Pemerintah Daerah.

Kebijakan yang dibuat tentu akan memberikan manfaat, apabila kebijakan tersebut telah melalui proses pembahasan dan pertimbangan yang matang dari berbagai aspek.


Pada prinsipnya Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah adalah untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah agar Pengelolaan Keuangan Daerah yang diwujudkan dalam APBD dapat dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan.(Hasnan.s)