MEDIAKOTA.COM,-Jakarya, - - -
Kuasa hukum kreditur Petrus Loyani, SH, MH, MBA in Finance & Banking, CTL mengatakan, proses pengambilan keputusan melalui voting, sangat bersifat peta komplik, karena proposal perdamaian diberikan pada hari kemarin yakni pada Selasa malam, (28/07).
Demikian dikatakan pengacara kondang satu ini, menyikapi hasil sidang lanjutan
dengan nomer perkara 125/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jakarta Pisat yang dilaksanakan pada Rabu, 29/7/2020, baru-baru ini. Hakim Ketua memutuskan untuk dilakukan voting dalam menentukan apakah mereka menerima, menolak atau pun abstain proposal perdamaian dari pihak debitur.
Menurut Petrus, kenapa tidak diberikan kesempatan untuk dibahas terlebih dahulu ke pihak nasabah sehingga keputusan final melakukan voting dipertimbangkan terlebih dahulu, kenapa tidak dicari alternatif lain," tegas Petrus Loyani. yang sekaligus Ketua Umum DPN Perjakin.
"Kenapa tidak dmencari jalan alternatif lain yang lebih maksimal seperti, program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN)
restrukturisasi, " ucapnya.
Dikatakannya, apapun dan bagaimanapun proses PKPU kepailitan, sangat rentan dengan ketidak benaran (misrepresentation), artinya, kreditur dihadapkan pada posisi delematis karena semua pasti membenarkan pihak debitur.
Pertama, kata Petrus, jumlah aset kita tidak tahu berapa banyak dan yang namanya insolven atau perbandingan antara aset dan hutang jauh sekali artinya lebih besar hutang dari pada aset.
Dengan menerima atau mensetujui pilhan PKPU maka kreditur merasa aman hanya dengan membayar utang dengan jangka waktu yang telah disepakati, “Berarti disana tidak ada unsur pidana, padahal debitur sudah meraup uang begitu banyak dari masyarakat," terangnya.
Inilah kelemahan pembuktian dalam PKPU kepailitan, bagaimanapun kredetur akan tetap menang," ungkap Petrus Loyani.
Mestinya menurut Petrus, lapiran keuangan harus dibongkar dahulu, nanti di janjikan ya (membayar) tapi ujungnya malah tidak ada. Dan memang tidak ada pasalnya yang mengatakan harus membuka laporan keuangan, nah di sinilah kelemahan UU PKPU Kepailitan, DPRRI harus menyoroti soal ini, agar masyarakat tidak dirugikan," terang Petrus. (fz)