Ketum BMI Farkhan Evendi: Surat Jalan Joko Tjandra, Bukan Untuk Sipil

Jumat | 17 Juli 2020 | 16:21:43 WIB
Kejaksaan Agung RI

FOTO : ISTIMEWA/MEDIAKOTA

MEDIAKOTA.COM,-Jakarta,---
Institusi polisi lagi-lagi menjadi bidikan media dalam beberapa waktu belakangan ini, karena terseret dipusaran kasus Joko Tjandra.

Dalam kasus pengalihan hak tagihan Bank Bali tahun 2003 Joko Tjandra ditetapkan sebagai terpidana dan menjadi buron.

Menanggapi soal ini, Ketua Umum Barisan Muda Indonesia (BMI), Farkhan Evendi, kepada media baru-baru ini (17/7/2020) mengatakan, ada dua oknum polisi yang diduga terlibat, salah satunya adalah Brigjen Prastijo Utomo yang kala itu menjabat sebagai kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, Yang menandatangani surat jalan Joko Tjandra atau sejumlah surat sakti agar dia bebas melakukan aktivitas pribadi.

Polemik Persekongkolan mereka terbongkar berawal dari munculnya surat jalan yang tertera tanda tangannya.

Farkhan Evendi, mengatakan bahwa Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, penerbitan surat tidak berkaitan dengan jabatan Prasetijo. Dari keterangan Argo, surat jalan seharusnya dikeluarkan kepala Bareskrim atau wakil kepala Bareskrim, dalam hal ini Prasetijon diduga melanggar peraturan kapolri nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik profsei polri dan PP nomer 2 tahun 2003 tentang disiplin nggota polri.

Dengan hal ini prastijo akan dijerat hukum pidana.
Selain surat jalan prasetijo juga disebut terlibat dalam pembuatan surat kesehatan untuk Joko Tjandra.

Ketua umum BMI, Farkhan Evendi, sangat menyayangkan atas keluarnya surat jalan bagi terpidana kasus bank bali yang dilakukan oleh kepolisian. "Ini sangat tidak dibenarkan dalam rumus apapun, karena kode etik adalah sangat penting dalam menjalankan profesionalisme, maka sesegera mungkin agar Brigjen Prasetyo Utomo segera dicopot dari jabatannya dan diperiksa oleh Propam Polri," tegas Farkhan berharap. (fa)