PP BARUPAS Desak Pemerintah, PBB dan OKI Bentuk Komite Penyelidikan Atas Penindasan Muslim Uygur

Jumat | 20 Desember 2019 | 19:14:29 WIB
Kejaksaan Agung RI

FOTO : ISTIMEWA/MEDIAKOTA

MEDIAKOTA.COM,-Jakarta,--
Penindasan masyarakat Muslim Uyghur pada saat sekarang semakin terbuka baik melalui pemberitaan media cetak dan media sosial, kejamnya perilaku pemerintah China ini mendapat respon yang sangat luar biasa dari pemerintah negara negara eropa, Amerika Serikat dan negara muslim lainnya, yang sangat diherankan adalah diamnya Pemerintah Indonesia dalam menyikapi berita soal masyarakat Muslim Uyghur ini.

Hal ini disampaikan, Ketua Umum Baru Pas, Azrai Ridha SH, melalui siaran Pers yang diterima dapur redaksi baru-baru ini, (20/12/2019).

Azrai Ridha SH, pada siaran persnya yang dirilis baru-baru ini menegaskan, Barupas Indonesia sebagai Organisasi yang fokus menyoroti issue issue keadilan dan kesejahteraan ditanah air dalam pernyataan sikapnya MENGECAM DAN MENGUTUK perbuatan pemerintah china yang melakukan penindasan dan penyiksaan kaum muslimin Uyghur.

BARUPAS INDONESIA menyayangian sikap pemerintah Indonesia yang diam dan tidak ada ada respon terhadap isu kemanusian yang terjadi menimpa masyarakat Uighur, dilakukan oleh Pemerintah China.

Sehubungan dengan issue yang dilansir oleh The Wall Street Journal ( WSJ ) soal penyiksaan atas masarakat muslim Uyghur maka merujuk kepada Statuta Roma dan Undang-Undang No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, tindakan Pemerintah China termasuk dalam kategori kejahatan internasional dengan kualifikasi pelanggaran Hak Asasi Manusia (Ham) berat.

Azrai Ridha, SH, menegaskan, bahwa Dalam Statuta Roma dan Undang-Undang No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, jelas telah disepakati menjadi hukum internasional, melihat pemberitaan dari media maupun sosial media dan video yang beredar bahwa perbuatan yang memasukkan jutaan warga muslim Uyghur kedalam kamp kamp cuci otak dan penyiksaan – penyiksaan kejam dapat dikategorikan sebagaoli suatu perbuatan genosida yaitu Perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama dengan cara membunuh anggota kelompok, mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat, dan lainnya, tindakan kejahatan peradaban yang dilakukan ini tidak pernah terjadi dalam sejarah dunia, dan china dengan ideologi komunisnya dengan segala kebengisannya telah mulai mencatatkan diri sebagai negara dan bangsa yang pertama melakukan kejahatan peradaban ini," tegas Azrai Ridha.

Ia menegaskan, Indonesia sebagai bangsa yang besar dengan dukungan konstitusinya, semestinya dapat memainkan peran diplomasi internasional guna menghentikan kejahatan pemerintah china dan tidak bermanuver dengan statement di media, melainkan secara rill menggunakan kekuatan diplomasi di panggung Perserikatan Bangsa Bangsa dengan menekan Perserikatan Bangsa – bangsa dan Organisasi Negara negara Islam ( OKI ) membentuk Komite Penyelidikan guna mengungkap isu kemanusian dan kejahatan peradaban (crime of civilization) yang terjadi pada masyarakat Uighur,

Selanjutnya, meminta Perserikatan PBB untuk membuka persoalan International Criminal Court guna mengadili pejabat – pejabat pemerintah china yang terlibat dan bertanggung jawab terhadap dugaan kejahatan tersebut," tambah Azrai.


Pemerintah Indonesia sesuai dengan amanah konstitusi sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang – Undang Dasar Republik Indonesia 1945, secara tegas telah menyebutkan, "bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan," tegasnya.

BARUPAS INDONESIA berharap Pemerintah Indonesia dapat menjadi pioneer kekuatan utama dalam melawan segala kebathilan sekaligus sebagai kekuatan penyeimbang dalam upaya terpeliharanya perdamaian dunia," harap Ketum Barupas Azrai Ridha. (07/pas)