Pelaksanaa Mukota Kadin Cilegon, Diambil Ahli Kadin Banten

Kamis | 14 November 2019 | 08:50:17 WIB
Kejaksaan Agung RI

FOTO : ISTIMEWA/MEDIAKOTA

MEDIAKOTA.COM,- Cilegon - Kamar Dagang Dan Industri (Kadin) Provinsi Banten mengambil ahli kepanitiaan Musyawarah Kota (Mukota) V Kamar Dagang Dan Industri (Kadin) Cilegon 2019-2024.

Hal tersebut disampaikan panitia Mukota ke V dalam konferensi Pres, di Kantor Kadin Kota Cilegon, Jln. R. Suprapto No. 57, Ramanuju, Kec. Purwakarta, Kota Cilegon, Senin, (11/11/2019).

"Hari ini penyampaian keputusan Kadin Provinsi Banten terkait dengan pelaksanaan Mukota Kadin Kota Cilegon. Putusan pertama mengganti Ketua OC dan Sekretaris OC, kedua pelaksanaan Mukota Kadin Cilegon diundur sampai tanggal 21 November 2019 mendatang," kata Wakil Ketua l Bidang Organisasi, Kadin Provinsi Banten, Agus R. Wisas, saat memberikan keterangan pers, di Kantor Kadin Kota Cilegon, Senin, (11/11/2019).

Agus R. Wisas menjelaskan bahwa pengunduran waktu pendaftaran dan pelaksanaan Mukota tersebut, pihaknya membuka seluas-luasnya kepada masyarakat Kota Cilegon yang ingin menjadi Ketua Kadin Cilegon dan ingin memberikan hak suaranya sesuai dengan peraturan organisasi.

"Kita mempersilakan kepada masyarakat Cilegon yang ingin menjadi Ketua Kadin ataupun yang ingin memberikan suaranya sesuai dengan peraturan organisasi. Jadi kita tambah waktu pendaftarannya sampai Kamis, 14 November pukul 16.00 WIB. Ini untuk mendengar situasi di Kota Cilegon, maka Kadin Banten memutuskan untuk mengambilalih pelaksanaan dan menambah waktu pendaftaran juga memberikan batas waktu akhir pelaksanaan Mukota," ungkapnya. (Sari).