Melalui Kuasa Hukum, Joni W Sinaga, SH, Infestasi Semut Rangrang Dilaporoan Ke Mabes Polri

Kamis | 10 Oktober 2019 | 18:20:12 WIB
Kejaksaan Agung RI

FOTO : ISTIMEWA/MEDIAKOTA

MEDIAKOTA.COM,-Jakarta,---
Infestasi semut rangrang rugikan masyarakat total hampir milyaran rupiah tersebut akhirnya dilaporkan ke pihak Bareskrim Mabes Polri, siang tadi (10/10/2019).

Melalui kuasa hukumnya Joni Wijaya Sinaga, SH didampingi perwakilan pihak yang merasa dirugikan siang tadi mendatangi Badan Reserse Kriminal Umum (Bareskrim) Mabes Polri.

Joni Wijaya Sinaga kepada media mengatakan, para pihak yang merasa dirugikan melalui perwakilannya siang ini resmi kami laporkan ke aparat berwajib dan diperkirakan sekitar 1,5 Milyar lebih kerugian yang ditimbulkan atas infestasi semut rangrang tersebut," ujar Joni. (fz)