Koordinator Wilayah KPK Hadir Di Maluku dan Kepri

Jumat | 29 Maret 2019 | 12:10:10 WIB
Kejaksaan Agung RI

FOTO : ISTIMEWA/MEDIAKOTA

MEDIAKOTA.COM,-Jakarta,---
Unit Koordinasi Wilayah (Korwil) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengawali kegiatan monitoring dan evaluasi program koordinasi pencegahan dan penindakan terintegrasi 2019 di beberapa lokasi secara paralel.

Sesuai press rilis yang dilansir di situs resmi KPK baru-baru ini menyatakan, dua di antaranya dilakukan oleh dua korwil KPK, yaitu Korwil IX ke daerah Maluku dan Korwil II di Kepulauan Riau.

Tim Korwil IX telah memulai kegiatannya di Kantor Gubernur Maluku, Provinsi Maluku sejak Senin (25/3). Tim menyampaikan 8 fokus kegiatan Korwil KPK di tahun 2019 yaitu perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, pelayanan terpadu satu pintu (PTSP), kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), dana desa, optimalisasi penerimaan daerah, dan manajemen aset daerah.

Kakorwil IX Budi Waluya memberikan beberapa catatan yang perlu menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Maluku. Pertama, perlunya e-planning dan e-budgeting yang terintegrasi. Kemudian untuk pengadaan barang dan jasa, diperlukan adanya organisasi Unit Layanan Pengadaan yang mandiri.

Dari sisi kapabilitas Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) masih perlu kecukupan dari sisi jumlah dan kualitas. Termasuk terkait dengan kecukupan anggaran pengawasan.

Sementara untuk Korwil II di Kepulauan Riau, kegiatan masih berlangsung dari 25-29 Maret 2019. Beberapa rangkaian kegiatan yang dilakukan tim pada Selasa (26/3) di Kantor Gubernur Kepulauan Riau, Tanjung Pinang itu selain membahas delapan sektor seperti di Maluku juga membahas sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur, sumber daya alam, dan BUMD.

Di dua wilayah tersebut juga disampaikan mengenai tingkat kepatuhan LHKPN dan gratifikasi pada masing-masing wilayah. Koordinator Wilayah Korsupgah KPK, Adlinsyah M. Nasution mengatakan KPK memberi perhatian atas rendahnya kesadaran para penyelenggara negara di Provinsi Kepulauan Riau dalam melaporkan harta kekayaannya.

“Ini bisa dilihat dari jumlah angka yang sudah melaporkan harta kekayaannya untuk periode pelaporan 2018. Sebanyak 42,16 persen di tingkat eksekutif dan 13,54 persen di tingkat legislatif”, katanya.

Tim Korwil II masih akan melakukan serangkaian kegiatan dengan instansi terkait di Kepulauan Riau. Antara lain berkoordinasi dengan Kajati Kepulauan Riau, Komite Advokasi Daerah Provinsi Kepulauan Riau, Kapolda Kepri, Kaper BPKP dan Kakanwil DJP Kepulauan Riau dipimpin oleh Kakorwil II Abdul Haris.

Dalam pertemuan dengan penegak hukum setempat juga dibahas sejumlah persoalan dan perkembangan terkait penanganan perkara yang menjadi obyek koordinasi supervisi penindakan KPK.

Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia Nomor 1087 Tahun 2018 Tentang Penetapan dan Pengaturan Tata Kerja Unit Kerja Koordinasi Wilayah menetapkan bahwa KPK kini memiliki Unit Koordinasi Wilayah (korwil) yang berbasis regional. Dari 34 provinsi yang ada di Indonesia, KPK membagi menjadi sembilan unit korwil yang masing-masing dipimpin oleh Kepala Koordinasi Wilayah (Kakorwil). Pelaksanaan Korwil baru dimulai sejak 2019 ini, yang mana dalam unit Korwil ini terdiri dari dua satuan tugas yaitu Satgas Pencegahan dan Satgas Penindakan.

Sembilan Korwil tersebut terdiri dari; Korwil I mencakup wilayah Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Bengkulu, dan Bangka Belitung, Korwil II meliputi Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kepulauan Riau, Korwil III yaitu DKI Jakarta, Lampung, Gorontalo, Kementerian/Lembaga, Korwil IV meliputi Jawa Barat, Banten, Kalimantan Barat, Korwil V terdiri dari Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Nusa Tenggara Barat, Korwil VI meliputi Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Timur, Korwil VII Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Barat, Papua, Papua Barat, dan Korwil IX meliputi Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Maluku, Maluku Utara. (KPK)