Deklarasi Pembentukan Himpunan Pengkaji Teknis Indonesia.

Rabu | 20 Maret 2019 | 11:29:37 WIB
Kejaksaan Agung RI

FOTO : ISTIMEWA/MEDIAKOTA

MEDIAKOTA.COM,-BSD-Tangsel,--
Deklarasi berdirinya Himpunan Pengkaji Teknis Indonesia (HIPTI) siang ini resmi dideklarasikan, bertempat di International Convention Exhibition (ICE), Bumi Serpong Damai (BSD), Kota Tangerang Selatan, (20/3/209).

Dasar- pemikiran sehingga organisasi HIPTI ini didirikan yakni antara lain, penyelenggaraan bangunan gedung harus dilakukan secara tertib administratif dan teknis untuk menjamin keandalan bangunan gedung, termasuk juga berdirinya organisasi ini juga dilatar-belakngi oleh UU Nomor 28 Tahun 2002, PP Nomor 36 Tahun 2005, dan Permen PUPR Nomor 27 Tahun 2018, yang mengatur tentang Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung, SLF merupakan sertifikat yang menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung berdasarkan hasil pemeriksaan, yang salah satunya dilakukan oleh Pengkaji Teknis.

Menurut Permen PUPR Nomor 11/PRT/M/2018, Pengkaji Teknis didefinisikan sebagai orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum, yang mempunyai sertifikat kompetensi kerja kualifikasi ahli untuk melaksanakan pengkajian teknis atas kelaikan fungsi bangunan gedung.

Secara faktual, ketersediaan tenaga Pengkaji Teknis masih belum memadai secara kuantitas dan belum merata penyebarannya di Indonesia. Di sisi lain secara kualitas, praktek pengkajian teknis yang telah dilakukan saat ini masih belum memiliki standar kompetensi, standar kinerja, dan standar biaya. Padahal kebutuhan (demand) masyarakat dan dunia usaha akan tenaga Pengkaji Teknis untuk mendukung proses penerbitan atau perpanjangan SLF, sudah sangat tinggi. Belum tersedianya (supply) Pengkaji Teknis secara memadai dan merata serta belum tersedianya standardisasi praktek pengkajian teknis, mengakibatkan terhambatnya Pelayanan SLF di daerah dan mengakibatkan biaya tinggi yang memberatkan Pemilik bangunan gedung.

Atas dasar itu, diperlukan pembentukan Himpunan Pengkaji Teknis Indonesia (HIPTI), yang bertujuan untuk membina dan mengembangkan profesi pengkaji teknis di Indonesia dalam rangka mendukung pembangunan nasional melalui perwujudan tertib penyelenggaraan bangunan gedung.

Peta jalan (roadmap) pembentukan HIPTI dimulai dari Deklarasi, Pembentukan Formatur Awal Kepengurusan Nasional dan Provinsi, Penyelesaian Legalitas Organisasi, Penyelesaian Perangkat Organisasi, hingga Penyelengaraan Kongres Pertama HIPTI setahun mendatang.

Sebagai langkah awal pembentukan HIPTI, diselenggarakan Acara Deklarasi Pembentukan HIPTI pada hari Rabu 20 Maret 2019 bertempat di Ruang Nusantara 3, ICE BSD City, Tangerang, Banten. Acara ini dilaksanakan dalam 6 Sesi, yang terdiri dari Sesi Pembukaan, Sesi Deklarasi, Sesi Ketentuan Regulasi, Sesi Pengalaman Praktek, Sesi Rencana Pembentukan, dan Sesi Penutupan. Setiap sesi diisi dengan berbagai materi dari beberapa narasumber yang berkompeten, baik dari Kementerian PUPR maupun praktisi pengkajian teknis.

Peserta dalam Acara Deklarasi HIPTI ini ditargetkan sebanyak 300 orang, yang melakukan pendaftaran secara online sejak satu bulan sebelumnya, untuk hadir sebagai Deklarator Nasional, Deklarator Provinsi, atau sebagai Peserta. Peserta merupakan praktisi profesional dari berbagai asosiasi profesi terkait, akademisi dari berbagai perguruan tinggi, dan aparatur sipil negara dari berbagai instansi pemerintahan. Dari peserta yang mendaftar, tercatat telah mewakili 15 provinsi di Indonesia serta mewakili keahlian terkait bangunan gedung dalam bidang arsitektur, struktur, mekanikal, elektrikal, dan plambing.

Diharapkan Acara Deklarasi HIPTI ini menjadi langkah awal yang nyata bagi Pembentukan HIPTI untuk dapat membina dan mengembangkan profesi pengkaji teknis di Indonesia dan berkontribusi mendukung pembangunan nasional melalui tertib penyelenggaraan bangunan gedung. ,(fz)