Ketum LSM Tim Observasi Anggaran Negara dan Daerah Mengadukan Sengketa Pemilukada Kab Dairi ke DKPP

Kamis | 19 April 2018 | 09:17:14 WIB
Kejaksaan Agung RI

FOTO : ISTIMEWA/MEDIAKOTA

MEDIAKOTA.COM,-Jakarta,---
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Non Government Organization, Tim Observasi Penggunaan Anggaran Negara dan Anggaran Daerah (TOPAN-AD), baru-baru ini mengadukan berbagai persoalan terkait pasangan bakal calon Bupati (Bacabu) Kab Dairi Harungguan Sianturi dan calon wakil Umar ujung disingkat (HARUM) yang dinyatakan oleh KPU kab Dairi tidak memenuhi syarat untuk dilakukan verifikasi administrasi.

Atas dasar tersebut pihak pengadu Muara Sianturi, SE , Ketua NGO Topan-AD yang dalam hal ini selaku Tim pemenangan bacabu pasangan HARUM mengajukan keberatan ke Panwasda kab Dairi dan ternyata permohonannya dikabulkan, Panwasda Kab Dairi menyatakan membatalkan keputusan KPUD Dairi dan KPUD mencabut keputusan yang dibuatnya," ucap Muara Sianturi, SE, ketika dimintai komentarnya bertempat di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, jelang sidang putusan berlangsung, (18/4/2018) kemarin.

Dikatakan Muara Sianturi, alasan dan pokok pengaduan ke DKPP yakni adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan pihak penyelenggara pemilu daerah kab Dairi, disebutkan antara lain bacabu HARUM pada 29 November 2017 menyerahkan syarat dukungan dan dilakukan perhitungan oleh pihak teradu dalam hal ini KPUD Dairi, pada Sabtu 2 Desember 2017 KPUD mengeluarkan keputusan. yang isinya bacabu HARUM tidak memenuhi syarat administrasi, padahal beberapa syarat yang belum selesai sebagai bakal calon kan bisa menyusul sebagaimana biasa dilakukan calon-calon lain di daerah," jelas Muara.

"Banyak sekali kejanggalan yang kami lihat, kebetulan saya sendiri selaku tim yang menyusun syarat seperti mengumpulkan hampir 10 ribu jumlah dukungan dari masyarakat, Kartu Tanda Penduduk (KTP) kita kumpulkan dan diserahkan sebagai syarat dukungan maju sebagai calon independen (perseorangan) ke KPUD," tegas ketum NGO TOPAN-AD ini meyakinkan.

Dikatakan Muara, kalaupun nantinya hasil keputusan DKPP tidak dikabulkan pihak pengadu akan membawa sengketa ini ke tingkat yang lebih tinggi yakni pengadilan, mengingat banyak fakta-fakta baru yang belum diungkapkan," tegas Muara. (fz)