Hari Jadi Ke-57 Jasa Raharja, Kenalkan Sistem Layanan Online

Rabu | 17 Januari 2018 | 06:56:59 WIB
Kejaksaan Agung RI

FOTO : ISTIMEWA/MEDIAKOTA

MEDIAKOTA.COM,-

Serang, ------
PT. Jasa Raharja Cabang Banten di hari jadinya ke-57 tahun, menggelar Lomba Gerak Jalan Santai, dengan mengusung tema "Peningkatan Pelayanan Melalui Integrasi Information Technology (IT) dan Human Resources (HR), kegiatan ini diikuti oleh seluruh pegawai, di Jln. Jend Sudirman No. 32, Ciceri, Kota Serang, Minggu, (14/01/2018).

Kepala Cabang, Jasa Raharja Banten, Suhadi, mengatakan di usia Jasa Raharja ke-57 tahun saat ini, dapat menjadikan tantangan baru untuk semua jajarannya, agar dapat mengembangkan kemampuan yang lebih luas lagi.

"Sehingga dapat menghasilkan perubahan yang lebih baik lagi ke depannya. Harus lebih adaptif dengan perubahan-perubahan yang ada di sekitar kita, jangan terlena dengan kesibukan dan rutinitas, tapi teruslah berinovasi," ujarnya.

Selain itu, Suhadi, menerangkan tahun ini, Jasa Raharja mulai memanfaatkan perkembangan teknologi dengan meluncurkan aplikasi pengajuan santunan secara online, dan kami didaerah siap menjalankan program pusat tersebut.

"Peluncuran aplikasi online itu bertepatan dengan HUT ke-57 PT Jasa Raharja (Persero) pada 1 Januari lalu dengan mengusung tema "Peningkatan Pelayanan melalui Integrasi Information Technology dan Human Resources", kata Suhadi Kepala Cabang Jasa Raharja Banten.

Menurut Suhadi, kehadiran aplikasi tersebut sangat membantu kedua belah pihak, baik Jasa Raharja maupun pihak yang ingin mengajukan santunan, sehingga pelayanan dapat lebih mudah dan cepat.

"Pihak yang mengajukan santunan cukup mengisi data-data yang telah dirancang dalam diaplikasi tersebut melalui handphonen-nya. Bila data-data yang dimasukkan telah memenuhi persyaratan, secara online mentransfer dana ke rekening masing-masing pihak yang mengeklaim santunan," kata Suhadi.

Lanjut, Suhadi, menerangkan agar layanan semakin cepat ditangani, aplikasi tersebut sudah terintegrasi dengan data Dukcapil kependudukan nasional Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan data kecelakaan lalu lintas kepolisian.

"Sebelum diklaim santunan, pihak ahli waris harus melapor terlebih dahulu ke pihak kepolisian terdekat. Dari hasil laporan polisi itulah, kami baru bisa memberikan santunan sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan, yaitu meninggal dunia Rp.50 juta, cacat tetap Rp.50 juta, biaya perawatan maksimal Rp.20 juta, biaya penguburan Rp.4 juta dan penggantian P3K Rp.1.000.000 dan biaya ambulans Rp.500.000," paparnya

Dikatakan Suhadi, dalam menangani kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal, Polda Banten pada tahun 2017 telah mampu menanganinya rata-rata 2,3 hari, lebih cepat dibandingkan sebelumnya yang sampai 6 hari.

"Kami perlu berikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pihak Polda Banten yang cepat dalam menangani masalah kecelakaan. Ini tentu adanya sinergi yang baik antara pihak polisi dengan masyarakat yang melaporkan kejadian tersebut," tuturnya.

Suhadi menambahkan penanganan yang cepat oleh pihak kepolisian, akan mempercepat pula proses penanganan klaim santunan, sehingga ahli waris korban juga dapat memanfaatkan dana santunan tersebut untuk keperluan yang mendesak. (Sari).